Selasa 09 Jun 2020 00:27 WIB

Doni Monardo: Ancaman Covid-19 Belum Berakhir

Doni Monardo mengingatkan masyarakat bahwa ancaman Covid-19 belum berakhir.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Kepala BNPB Letjen Doni Monardo
Foto: @BanggaSurabaya
Kepala BNPB Letjen Doni Monardo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan ancaman Covid-19 hingga kini masih belum akan berakhir. Karena itu, meskipun tatanan kenormalam baru (new normal) diberlakukan, masyarakat dituntut untuk terus meningkatkan kewaspadaan dengan mematuhi protokol kesehatan.

"Ancaman Covid-19 belum berakhir. Ancaman penyebaran itu masih ada. Untuk itu, kita dituntut tetap hati-hati waspada dan patuh terhadap protokol kesehatan agar terhindari dari penularan Covid-19," ujar Doni saat konferensi pers, Senin (8/6).

Baca Juga

Indonesia menghadapi pandemi Covid-19 ini selama hampir tiga bulan terakhir. Ia pun menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada tenaga medis dan relawan, serta aparat TNI dan Polri yang berjuang menangani wabah ini.

Selain itu, Doni juga mengapresiasi kepada komponen masyarakat yang bersama-sama membantu menekan penyebaran covid yang lebih luas. Pemerintah, lanjutnya, telah mengumumkan 102 kabupaten/kota yang masuk dalam zona hijau atau kawasan yang belum memiliki kasus terkonfirmasi positif.

"Kondisi wilayah tersebut tidaklah tetap melainkan dinamis yang sewaktu-waktu bisa berubah. Tergantung kesungguhan pemda dan masyarakat untuk pertahankan," katanya.

Selain itu, sembilan sektor ekonomi juga telah diizinkan melakukan kegiatannya kembali. Yakni di antaranya sektor pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, industri manufaktur, konstruksi, logistik, transportasi barang, pertambangan, dan juga perminyakan.

Menurut Doni, daerah dan juga sektor kegiatan yang telah diizinkan melakukan kegiatan produktifnya lagi tersebut akan aman dari covid jika mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement