REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN -- Manajemen Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara, siap dalam penerapan prosedur pelayanan normal baru kepada para penumpang.
Plt Manajer Branch Comunication Legal PT Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara Internasional Kualanamu Deli Serdang Paulina Simbolon mengatakan pihaknya telah menyelesaikan pedoman protokol kesehatan untuk mendukung operasional penerbangan dalam situasi normal baru.
Pedoman ini secepat mungkin disosialisasikan dan diterapkan begitu peraturan resmi mengenai situasi normal baru dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
"Secara khusus Pedoman Protokol Kesehatan Tatanan Baru ini mengatur secara detail mengenai prosedur dan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan bagi calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan domestik dan internasional," ujarnya, Senin (8/6).
Ia menyebutkan, dalam pedoman ini juga diinformasikan mengenai upaya pencegahan, penyebaran dan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 yang telah dilakukan oleh pengelolaan kebandarudaraan PT Angkasa Pura II.
Termasuk juga pada penerapan jaga fisik, pengecekan dokumen kesehatan, pengecekan suhu tubuh, dan tidak hanya bagi penumpang, tetapi juga mitra usaha, serta seluruh personel yang bertugas di bandar udara.
"Kami memastikan kebersihan pada fasilitas-fasilitas publik seperti Counter Check In, Trolly, Self Check In Machine, SCP (Tray dan X Ray), toilet, Boarding Pass Scanner, Hand Rail, Armchair dan lain sebagainya di bandara.Proses pembersihan dilakukan secara intens dan berkala menggunakan disenfektan untuk memberikan rasa aman kepada penumpang saat sedang melakukan perjalanan," ucap dia.
Paulina mengatakan, sedangkan kepada petugas operasional, PT Angkasa Pura II mewajibkan penggunaan alat pelindung diri (APD) mulai dari kacamata pelindung, masker, sarung tangan, serta menyediakan cairan pembersih tangan hand sanitizer di area-area terminal.
Selain itu, untuk pelaksanaan jaga jarak fisik, dan telah melakukan pengaturan jarak antrean minimal 1,5 meter pada area Check In, Security Check Point, Imigrasi, Boarding Lounge, Garbarata, area Baggage Claim, serta area tunggu transportasi publik.
"Pedoman Protokol Kesehatan secara ketat terus menerus dilakukan dalam upaya mengimplementasikan layanan terbaik Bandara Internasional Kualanamu, serta pencegahan penyebaran Covid-19," katanya.