REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Fraksi PPP Syamsurizal mengungkapkan PPP mengusulkan agar besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) tetap di angka 4 persen. Bahkan, menurutnya, akan lebih baik jika bisa diturunkan lagi menjadi 3 persen.
"Kita mengingkan kalau bisa itu 4, kalau bisa turun lagi," kata Syamsurizal saat dihubungi Republika, Senin (8/6).
Sementara, untuk besaran ambang batas DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, PPP menginginkan agar besarannya di angka 0 persen. Menurutnya, pilihan tersebut dipilih sebagai upaya untuk meneguhkan bahwa sistem pemilu di Indonesia yakni proporsional, bukan distrik.
"Karena besaran PT semakin tinggi maka akan semakin besar potensi suara pemilih yang hangus," ujarnya.
Ia mencontohkan, sebanyak 13,5 juta (9 persen) suara pemilih hangus pada pemilu 2019 lalu. Menurutnya hal tersebut tidak baik untuk demokrasi.
Selain itu, menurutnya, besaran ambang batas parlemen 4 persen juga penting untuk memberi kesempatan kepada partai lain untuk bisa menyelenggarakan pemerintahan. Sebaliknya, jika semakin tinggi parliamentary threshold, justru yang terjadi yaitu kediktatoran.
"Jadi ini yang kita tidak mau terjadi. Karena itu, kita ingin sama-sama lah menyelenggarakan pemerintahan," tuturnya.
Dirinya juga menjawab terkait alasan dinaikannya parliamentary threshold yang selalu dikaitkan dengan penyederhanaan partai politik dan efektivitas pemerintahan. Menurut Syamsurizal, gagasan tersebut tidak linier dengan praktik di lapangan.
"Seperti saat ini, Parlemen hasil Pemilu 2019 yang menerapkan PT 4 persen yang menghasilkan 9 fraksi di DPR, nyatanya efektivitas pemerintahan dan dinamika parlemen tetap berjalan ideal yang tidak keluar dari spirit demokrasi dan sistem presidensial.