REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DPRD DIY menyatakan masih terdapat ruang untuk memperbaiki aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK DIY 2020 yang baru-baru ini direvisi oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) DIY. Salah satu poin yang kontroversial dalam aturan revisi tersebut adalah perhitungan nilai gabungan yang menyertakan rata-rata nilai Ujian Nasional (UN) siswa saat SD.
Sebelum direvisi, bobot perhitungan nilai gabungan awalnya berasal dari rata-rata nilai rapor siswa selama SMP sebesar 80 persen, rata-rata nilai UN SMP dalam empat tahun terakhir sebesar 10 persen, dan nilai akreditasi SMP sebesar 10 persen.
Namun, formulasi tersebut diubah menjadi rata-rata nilai rapor siswa selama SMP ditambah rata-rata nilai UN SD siswa sebesar 80 persen (terdiri 60 persen rata-rata rapor SMP + 40 persen UN SD), nilai rata-rata UN SMP dalam empat tahun terakhir sebesar 10 persen, dan nilai akreditasi SMP sebesar 10 persen.
"Ya, nanti kita coba lihat lagi. Selama pendaftaran belum dibuka, masih ada ruang untuk melakukan perbaikan," ujar Anggota DPRD Komisi D, Imam Taufik, kepada Republika, Selasa (9/6).
Imam mengungkapkan, penyertaan nilai rata-rata UN siswa saat SD tersebut dikarenakan tidak adanya standar lain setelah dihapuskannya UN pada tahun 2020 ini oleh pemerintah pusat. "Saya kira ini jalan tengah ya. Di satu sisi memang ini pilihan yang dilematis," ujarnya.
Menurut dia, kecerdasan anak selama tiga tahun tidak banyak berubah sehingga pilihan menyertakan nilai UN siswa saat SD dalam PPDB SMP adalah pilihan yang tepat.
Meskipun demikian, pihaknya akan terbuka terhadap masukan jika masih terdapat pihak-pihak yang belum puas. "Sebelum fix jadi juklak dan juknis, klausul mengatakan boleh terdapat revisi jika masih ada yang perlu disempurnakan," kata anggota DPRD dari Fraksi PKS itu.