REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, mengusulkan kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk melakukan pengaturan jam kerja pegawai. Baik pegawai pemerintah maupun swasta, melalui pembagian sif dalam bekerja.
"Usulan ini dimaksudkan untuk mengurangi penumpukan penumpang KRL pada jam-jam sibuk," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dadang Wihana di Depok, Selasa (9/6).
Selain itu, kata Dadang, juga pula perlu diberikan fasilitas layanan antarjemput pegawai dari kantor atau perusahaan tempat kerjanya, agar tidak terkonsentrasi seluruhnya dengan menggunakan "commuter line" yang semakin padat.
Dadang menjelaskan dengan PSBB Proporsional wilayah Bogor, Depok, Bekasi dan PSBB Transisi di DKI Jakarta, terjadi peningkatan pergerakan orang yang cukup tinggi, karena sejumlah kantor dan perusahaan yang sebelumnya tutup mulai melakukan aktivitas.
Kondisi ini pun dapat terlihat dari panjangnya antrean penumpang di sejumlah stasiun kereta ketika jam sibuk (peak hour). Di Wilayah Kota Depok antrian penumpang terjadi di Stasiun Citayam hingga pukul 09.30 WIB.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga terutama kelompok lanjut usia, untuk menunda perjalanan dengan 'commuterline' jika tidak ada kepentingan mendesak, demikian pula bagi warga yang akan bepergian membawa balita," ujarnya.
Hal ini katanya untuk menghindari risiko penularan Covid-19 yang akan berakibat fatal bagi dirinya.