Selasa 09 Jun 2020 14:05 WIB

Hakim Naikkan Jaminan Penahanan Polisi Pembunuh George Floyd

Jaminan bagi polisi pembunuh George Floyd agar tidak ditahan mencapai 1 juta dolar AS

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Potongan video yang memperlihatkan polisi menekan lututnya di leher George Floyd yang membuatnya meninggal memicu kemarahan publik AS karena dianggap pembunuhan berbasis rasial.
Foto: uniland.co.uk
Potongan video yang memperlihatkan polisi menekan lututnya di leher George Floyd yang membuatnya meninggal memicu kemarahan publik AS karena dianggap pembunuhan berbasis rasial.

REPUBLIKA.CO.ID, MINNEAPOLIS -- Hakim memutuskan menambah jaminan penahanan mantan petugas polisi yang mencekik George Floyd. Jaminan untuk Derek Chauvin agar dia tidak ditahan saat menunggu pengadilan menjadi 1 juta dolar AS.

Sidang yang dipimpin Hakim Hennepin County Jeannice M. Reding pada Selasa (8/6)  itu hanya berlangsung 11 menit. Chauvin yang mengenakan masker dan diborgol hanya mengatakan satu-dua patah kata. Ia hanya mengatakan ya atau tidak saat menjawab pertanyaan rutin seperti nama dan alamatnya.

Baca Juga

Chauvin yang didakwa pasal pembunuhan tingkat dua tidak mengajukan banding, karena dalam pengadilan di Minnesota banding diajukan nanti. Dalam sidang itu hakim menambah jaminan penahanan Chauvin dari 500 ribu dolar menjadi 1 juta dolar setelah dakwaannya naik menjadi pembunuhan tingkat dua.  

Jaksa Matthew Frank berpendapat karena serius dakwaan yang dituntut dan 'reaksi keras masyarakat' yang membuat penerbangan Chauvin berbahaya maka jaminan harus tinggi. Hakim sepakat dengan permintaan negara bagian untuk jaminan tanpa syarat sebesar 1,25 juta dolar atau jaminan standar sebesar 1 juta dolar dengan syarat menyerahkan senjata api, menaati hukum, dan hadir di persidangan berikutnya.

Pengacara Chauvin, Eric Nelson tidak menggugat jumlah jaminan tersebut dan tidak membahas substansi dakwaan. Kliennya didakwa atas pembunuhan tingkat dua dan tiga. Nelson tidak berbicara dengan wartawan usai sidang. Ia tidak berkomentar ke publik setelah Chauvin ditangkap pada 29 Mei lalu.

Dua dari tiga pengacara petugas lain yang juga didakwa atas pembunuhan George Floyd memaparkan pembelaan utama mereka. Dalam penampilan pertama mewakili klien mereka para pengacara itu mengatakan klien mereka petugas baru yang sudah mencoba mengintervensi untuk membantu Floyd dengan kata-kata.

Namun, mereka tidak memiliki pilihan lain selain mematuhi Chauvin, petugas yang paling senior di antara mereka berempat. Chauvin akan kembali dibawa ke persidangan pada 29 Juni mendatang.  

Floyd seorang pria kulit hitam yang meninggal dunia setelah dicekik Chauvin dengan lututnya selama 8 menit 24 detik. Rekaman video penahanannya yang tersebar di media sosial memicu amarah warga dan demonstrasi besar-besaran. Chauvin dan tiga petugas lain yang berada di lokasi kejadian dipecat dan ditangkap. 

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement