REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru dalam pengendalian transportasi. Regulasi tersebut yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Menteri Perhubungan, kemarin.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, regulasi tersebut dibuat untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. "Dengan ditetapkannya aturan ini, dilakukan kembali aktivitas ekonomi yang akan berdampak pada peningkatan aktivitas perjalanan pergerakan oang melalui transportasi," kata Budi dalam konferensi video, Selasa (9/6).
Untuk itu, Budi menegaskan Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan PM Nomor 18 Tahun 2020. Budi menuturkan, pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan.
"Karena kami berupaya menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif dan tetap aman dari penularan Covid-19," kata Budi.
Salah satu ketentuan yang direvisi dari PM Nomor 18 Tahun 2020 yakni kapasitas maksimal transportasi umum sebesar 50 persen. Pada PM Nomor 41 Tahun 2020, kapasitas maksimal transportasi umum bisa mencapai 70 persen namun dengan syarat tetap melakukan penerapan protokol kesehatan.
Budi menegaskan kriteria penumpang tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020. Semua penumpang wajib pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Penumpang juga harus menujukan identitas, keterangan kondisi sehat dengan melakukan tes PCR atau rapid test atau menunjukan surat bebas gejala influenza jika di wilayahnya tidak ada layanan PCR dan rapid test.