Selasa 09 Jun 2020 14:40 WIB

Terdakwa Dugaan Korupsi Kondensat Dituntut 18 Tahun Penjara

Para terdakwa juga dihukuman denda masing-masing Rp 1 miliar.

Rep: Bambang Noroyono  / Red: Agus Yulianto
Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus korupsi kondensat yang merugikan negara Rp 38 miliar, Honggo Wendratno.
Foto: Bareskrim Polri
Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus korupsi kondensat yang merugikan negara Rp 38 miliar, Honggo Wendratno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tiga terdakwa dugaan korupsi pengelolaan kondensat bagian pemerintah dituntut belasan tahun penjara. Jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, memenjarakan terdakwa Honggo Wendratno selama 18 tahun. Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Raden Priyono dan Joko Darsono, dituntut penjara selama 12 tahun.

Selain menuntut hukuman penjara berat, Jaksa juga meminta Majelis Hakim menghukum tiga terdakwa tersebut dengan hukuman denda, masing-masing Rp 1 miliar. Di luar itu, terhadap terdakwa Honggo, Jaksa juga meminta Majelis Hakim, agar menghukum uang ganti kerugian negara sebesar 128,5 juta dolar AS, dan melakukan sita terhadap sejumlah aset dari hasil korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 37,8 triliun itu.

“Menyatakan terdakwa, (masing-masing) Honggo Wendratno, IR Raden Priyono, dan IR Joko Darsono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” begitu kata Jaksa Bimo Suprayoga, seperti dalam rilis resmi Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (8/6). Jaksa menebalkan tuduhan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU 31/1999-UU 20/2001 Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana terhadap para terdakwa itu.

Akan tetapi, saat pembacaan tuntutan, hanya dihadiri oleh dua terdakwa. Yakni terdakwa Raden Priyono, dan Joko Darsono. Sedangkan untuk terdakwa Honggo Wendratno, pembacaan tuntutan dilakukan tanpa kehadirannya, atau in absentia. Karena sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) Honggo Wendratno, berhasil kabur. Statusnya, sampai saat ini, pun dalam daftar buronan aparat penegak hukum Indonesia.  

Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kondensat bagian negara, merugikan pemerintah senilai Rp 37,8 triliun. Penyidikannya dilakukan oleh Mabes Polri dan Kejaksaan Agung sejak 2018-2019. Dugaan korupsi ini, terjadi pada 2008-2009, ketika BP Migas melakukan penunjukkan langsung terhadap PT Trans Pasifik Petrochemical Indotama (TPPI) milik Honggo Wendratmo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement