REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap di sebuah vila di kawasan Cipedes, Kota Tasikmalaya, pada Senin (8/6). Dua orang itu kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yaser Arafat mengatakan, polisi terus melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka itu. Berdasarkan keterangan tersangka, narkotika itu dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan.
"Dari keterangan mereka, barang ini didapatkan dari Lapas Banceuy (Bandung)," kata dia, Selasa (9/6).
Menurut dia, polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus itu. Beberapa orang telah dikantongi identitasnya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota melakukan penggerebekan di sebuah vila mewah di kawasan Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, pada Senin (8/6) sore. Dari tempat itu, polisi menangkap sepasang suami istri dan barang bukti berupa satu tas berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan pantauan Republika, penggerebekan itu berlangsung cepat tanpa banyak disaksikan masyarakat. Sepasang suami istri itu kangsung dibawa ke mobil polisi. Selanjutnya, pasagan suami istri itu beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk diperiksa.
Ketika dibawa oleh polisi, tersangka laki-laki terlihat pasrah. Namun, tersangka perempuan histeris dan terus menangis.