REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, ada beberapa negara yang sering menuduh Indonesia melakukan kecurangan dalam perdagangan sekaligus menerapkan instrumen trade remidies. Perlu diketahui, trade remidies merupakan instrumen yang digunakan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian karena praktik perdagangan tidak sehat, bisa berbentuk Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), dan Bea Masuk Tindak Pengaman Sementara (BMTP) atau safeguards.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Srie Agustina menyebutkan, negara dimaksud meliputi India, Amerika Serikat, Uni Eropa, serta Australia. "Negara tersebut yaitu India 54 kasus, Amerika Serikat 37 kasus, Uni Eropa 37 kasus, Australia 28 kasus, Turki 23 kasus, Malaysia 19 kasus, Filipina 15 kasus, Afrika Selatan 14 kasus, Brazil 11 kasus, dan lainnya 90 kasus," ujar dia dalam Webinar di Jakarta, pada Senin, (8/6).
Dia mengatakan, berbagai produk ekspor Indonesia yang selama ini rentan mengalami tuduhan anti dumping atau subsidi yaitu baja sebanyak 63 kasus. Disusul produk tekstil 55 kasus, kimia 50 kasus, mineral 37 kasus, serta produk kayu 52 kasus.
Dari 212 inisiasi penyelidikan anti dumping, kata Srie, sebanyak 140 kasus atau 66 persen inisiasi berakhir pada pengenaan BMAD. "Kita harus waspada karena tuduhan subsidi melibatkan pemerintah, ini dianggap memberikan subsidi secara tidak sah kepada pelaku ekspor, sehingga produk ekspor yang bersaing di pasar dunia dijual dengan harga murah tidak wajar," jelasnya.
Bila dilihat dari sisi positifnya, lanjut dia, tuduhan itu menandakan Indonesia dipandang sebagai kekuatan setara dengan negara-negara industri dunia tersebut. "Indonesia sendiri menduduki peringkat ke delapan di dunia sebagai negara yang sering dikenai BMAD," kata Srie.
Sementara untuk tuduhan anti subsidi, Indonesia menduduki peringkat ke empat sebagai negara yang paling sering menjadi objek tuduhan anti subsidi. Kemudian negara ke tujuh terbesar dunia yang paling sering digunakan BMI setelah China, India, Korea, Uni Eropa, Brazil, dan Italia.