REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo pekan ini, terkait dengan rencana mengaplikasikan aturan ganjil genap bagi sepeda motor di Ibu Kota. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz, mengatakan niatan untuk memanggil Syafrin, untuk menggali lebih dalam mengenai alasan, latar belakang dan pertimbangan Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem itu pada sepeda motor.
"Kami panggil Kadishub sudah diagendakan pekan ini, mungkin hari Rabu atau Kamis. Pemanggilan ingin tahu alasannya apa, biar ini bisa dijelaskan ke masyarakat untuk disosialisasikan, seandainya memang itu mau diterapkan," kata Aziz, Selasa (9/6).
Aziz menekankan perlunya aturan ganjil genap pada sepeda motor untuk dikaji lebih jauh sebelum diberlakukan. Karena penggunanya kebanyakan masyarakat kalangan menengah ke bawah.
Artinya, menurut dia, bila hal itudiberlakukan, akan berdampak pada ekonomi kepada masyarakat, karena mereka akhirnya tak bisa menggunakan motor di jalan Ibu Kota untuk beraktivitas sehari-hari seperti kerja.
"Pertama kendaraan roda dua itu kan transportasi untuk kalangan menengah ke bawah. Kalau ada ganjil-genap ini mungkin secara ekonomi juga berdampak ke mereka," tuturnya.
Penggunaan kendaraan pribadi seperti sepeda motor, lanjut Azis, dapat membantu dalam menekan penularan penyebaran virus corona di Jakarta yang berbeda dengan kendaraan umum karena potensi penularannyalebih tinggi karena kerap terjadi penumpukan dan tak ada jaga jarak.
"Kemudian terkait perhatian padakesehatannya juga, dengan menggunakan kendaraan pribadi, relatif lebih aman daripada menggunakan kendaraan umum," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga saat ini belum memberlakukan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor ganjil-genap meski pihaknya mewacanakan untuk bisa menerapkan kebijakan tersebut pada sepeda motor.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyebut bahwa untuk pemberlakuan tersebut, pihaknya akan melakukan kajian dan pembahasan dengan menunggu perkembangan situasi pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
"Untuk peraturan-peraturan seperti penghentian masa transisi dan pemberlakuan ganjil-genap, kita akan lihat jumlah kasus dan kita akan lihat jumlah orang bepergian. Dari situ, bila diperlukan akan digunakan, jika tidak ya tidak perlu," kata Anies di Jakarta.