Selasa 09 Jun 2020 16:33 WIB

Trump akan Terbitkan UU Sanksi Pejabat China Tindas Uighur

China meminta AS hentikan upaya mencampuri urusan dalam negeri mereka.

Muslim Uighur di Cina
Foto: Dokrep
Muslim Uighur di Cina

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON  -- Presiden AS Donald Trump berencana untuk menandatangani undang-undang menyerukan sanksi pada pejabat China yang bertanggung jawab atas penindasan Muslim Uighur.

Rencana tersebut diungkapkan pada Senin (8/6) oleh seorang sumber yang mengetahui masalah tersebut namun tidak menyebutkan kerangka waktu penandatanganan.

Baca Juga

RUU itu, yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat AS dengan dukungan bipartisan bulan lalu. Aturan ini menyerukan sanksi terhadap mereka yang bertanggung jawab atas penindasan kaum Uighur dan kelompok Muslim lainnya di Provinsi Xinjiang, China.

PBB memperkirakan lebih dari satu juta Muslim telah ditahan di kamp di wilayah itu. Kedutaan besar China di Washington mengulangi pernyataan sebelumnya bahwa RUU itu "secara terang-terangan mencampuri tindakan kontraterorisme dan deradikalisasi China dan secara serius juga mencampuri urusan dalam negeri China."

"Kami mendesak AS untuk segera memperbaiki kesalahannya, berhenti menggunakan isu-isu terkait Xinjiang untuk ikut campur dalam urusan dalam negeri China," kata kedutaan menambahkan.

Kemajuan rancangan undang-undang tersebut muncul di tengah peningkatan ketegangan antara Washington dan Beijing mengenai asal-usul pandemi virus Corona. Selain itu juga soal upaya China baru-baru ini untuk mengekang kebebasan Hong Kong melalui undang-undang keamanan nasional baru.

China mengatakan Amerika Serikat harus berhenti mencampuri urusan Hong Kong dan China. Pekan lalu, Trump menginstruksikan pemerintahannya untuk mulai menghilangkan perlakuan khusus AS untuk Hong Kong sebagai bentuk hukuman kepada China.

Washington juga akan menjatuhkan sanksi pada orang-orang yang menutup kebebasan di Hong Kong.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement