Selasa 09 Jun 2020 17:14 WIB

In Picture: Layanan Perpanjangan SIM di Satpas Daan Mogot

Layanan ini khusus bagi warga yang belum sempat memperpanjang SIM saat PSBB..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Pemohon mengikuti tes pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot, Jakarta, Selasa (9/6). Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM khusus bagi warga yang belum sempat memperpanjang SIM saat PSBB diberlakukan hingga 29 Juni 2020 mendatang (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pemohon mengikuti tes pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot, Jakarta, Selasa (9/6). Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM khusus bagi warga yang belum sempat memperpanjang SIM saat PSBB diberlakukan hingga 29 Juni 2020 mendatang (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pemohon mengikuti tes pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot, Jakarta, Selasa (9/6). Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM khusus bagi warga yang belum sempat memperpanjang SIM saat PSBB diberlakukan hingga 29 Juni 2020 mendatang (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pemohon mengikuti tes pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot, Jakarta, Selasa (9/6). Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM khusus bagi warga yang belum sempat memperpanjang SIM saat PSBB diberlakukan hingga 29 Juni 2020 mendatang (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pemohon mengikuti tes pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot, Jakarta, Selasa (9/6). Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM khusus bagi warga yang belum sempat memperpanjang SIM saat PSBB diberlakukan hingga 29 Juni 2020 mendatang (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pemohon mengikuti tes pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot, Jakarta, Selasa (9/6). Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM khusus bagi warga yang belum sempat memperpanjang SIM saat PSBB diberlakukan hingga 29 Juni 2020 mendatang (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas menggunakan pelindung wajah saat proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot, Jakarta, Selasa (9/6). Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM khusus bagi warga yang belum sempat memperpanjang SIM saat PSBB diberlakukan hingga 29 Juni 2020 mendatang (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga menunggu antrean saat mengikuti tes pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot, Jakarta, Selasa (9/6). Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM khusus bagi warga yang belum sempat memperpanjang SIM saat PSBB diberlakukan hingga 29 Juni 2020 mendatang (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot, Jakarta, Selasa (9/6). Layanan ini khusus bagi warga yang belum sempat memperpanjang SIM saat PSBB diberlakukan hingga 29 Juni 2020 mendatang.

sumber : Republika
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement