Friday, 13 Jumadil Awwal 1446 / 15 November 2024

Friday, 13 Jumadil Awwal 1446 / 15 November 2024

Bea Cukai Gencar Menekan Peredaran Rokok Ilegal

Selasa 09 Jun 2020 17:36 WIB

Red: Gita Amanda

Pada hari Rabu (04/06), Bea Cukai Gresik berhasil mengamankan 4.240 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Pandanarang, Lamongan. Pada hari Kamis (05/06), Bea Cukai Gresik kembali berhasil mengamankan 23.860 batang rokok ilegal berbagai merk tanpa pita cukai yang masih berlokasi di Lamongan. Hanya berselang 2 hari, pada Minggu (07/06), Bea Cukai Gresik Kembali melakukan penindakan terhadap 80.000 batang rokok ilegal.

Pada hari Rabu (04/06), Bea Cukai Gresik berhasil mengamankan 4.240 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Pandanarang, Lamongan. Pada hari Kamis (05/06), Bea Cukai Gresik kembali berhasil mengamankan 23.860 batang rokok ilegal berbagai merk tanpa pita cukai yang masih berlokasi di Lamongan. Hanya berselang 2 hari, pada Minggu (07/06), Bea Cukai Gresik Kembali melakukan penindakan terhadap 80.000 batang rokok ilegal.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai menawarkan konsep KIHT Terpadu memudahkan pengusaha rokok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penindakan rokok ilegal di berbagai daerah terus dilakukan Bea Cukai sebagai salah satu bentuk nyata pelaksanaan fungsi sebagai community protector. Tidak hanya itu, penindakan yang kian gencar dilakukan juga untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal dari yang sebelumnya tiga persen menjadi satu persen sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati.

Penindakan atas upaya peredaran rokok ilegal baru-baru ini dilakukan oleh Bea Cukai Gresik secara beruntun. Pada hari Rabu (4/6), Bea Cukai Gresik berhasil mengamankan 4.240 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Pandanarang, Lamongan. Pada hari Kamis (5/6), Bea Cukai Gresik kembali berhasil mengamankan 23.860 batang rokok ilegal berbagai merk tanpa pita cukai yang masih berlokasi di Lamongan. Hanya berselang dua hari, pada Ahad (7/6), Bea Cukai Gresik Kembali melakukan penindakan terhadap 80 ribu batang rokok ilegal.

Baca Juga

Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budy Kismulyanto, menyatakan bahwa ketiga penindakan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi atas informasi yang diberikan masyarakat. Kami juga senantiasa mengimbau untuk melaporkan kepada aparat yang berwenang jika menemukan potensi kegiatan ilegal,” ungkap Bier.

Selain Bea Cukai Gresik, Bea Cukai Tegal bekerja sama dengan Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal pada Rabu (4/6) yang diangkut di dalam truk bermuatan salak. Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Niko Budhi Darma mengungkapkan bahwa dalam melakukan penindakan tersebut petugas gaBungan melakukan patrol di jalan Pejagan, Purwokerto.

“Tidak butuh waktu lama, truk bermuatan salak yang berangkat dari Banjarnegara dihentikan oleh tim gabungan karena diindikasikan mengangkut rokok ilegal. Kendaraan truk bermuatan rokok ilegal tersebut diberhentikan di daerah Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. Pada pemeriksaan awal diketahui truk mengangkut puluhan palet berisi salak yang akan dikirim ke wilayah Sumatera, setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui truk mengangkut puluhan ball rokok polos yang dikemas dalam 10 koli menggunakan karung bekas,” ungkap Niko.

Niko menambahkan, tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 240 ribu batang rokok ilegal dengan total perkiraan nilai barang adalah sebesar Rp 244.800.000, dengan demikian potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan (termasuk Cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok) adalah sebesar Rp 142.396.800.

Kepala Kanwil DJBC Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya menggempur rokok ilegal. Munculnya modus-modus baru penyelundupan rokok ilegal diharapkan menjadi trigger bagi petugas untuk lebih waspada. Untuk mengantisipasi modus yang semakin rumit, Tri meminta kepada jajarannya agar menjaga tetap integritas dan meningkatkan sinergi antar satker secara internal, antar aparat penegak hukum (APH), serta melibatkan masyarakat untuk memperoleh informasi modus-modus yang cukup bervariasi.

Tri juga mengajak kepada pengusaha yang masih melakukan pratik ilegal agar menghentikan kegiatannya karena legal itu mudah. Bea Cukai bahkan saat ini menawarkan konsep Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Terpadu untuk lebih memudahkan para pengusaha tersebut dalam berusaha secara legal.

Bea Cukai Malang juga berhasil melakukan penindakan terhadap 31 ribu batang rokok ilegal di Kabupaten Malang pada Jumat (5/6). Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi mengungkapkan bahwa penindakan berawal dari operasi pemberantasan rokok ilegal di Pasar Gedangan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat salah satu kios yang menjual rokok ilegal. Dari informasi tersebut, petugas bergerak menuju ke kios tersebut dan mendapati puluhan ribu batang rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai yang disimpan dan disediakan untuk dijual,” ungkap Latif.

Dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 16.697.770. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. Bea Cukai Malang akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan laporan dari masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.

“Setiap pelanggaran ketentuan di bidang cukai akan ditindak lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan kepada siapa saja yang melanggar. Kami harap dengan adanya penindakan ini, peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya dapat berangsur-angsur menurun,” pungkas Latif.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler