REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 14 kabupaten/kota di Jawa Barat mulai secara tegas memberikan sanksi pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Wakil Sekretaris Gugus Tugas Provinsi Jawa Barat (Jabar) Berli Hamdani mengatakan ke-14 kabupaten/kota itu sudah menyusun aturan terkait pelanggaran PSBB.
"Awalnya, ada 13 kabupaten/kota yang kepala daerahnya sudah punya peraturan untuk penerapan sanksi PSBB. Tapi, tambah satu Cimahi jadi ada 14 kabupaten/kota," katanya saat Konferensi Pers, di Gedung Sate, Selasa (9/6).
14 kabupaten/kota tersebut di antaranya Kota bogor, Kota Bekasi Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Purwakarta, Subang, Sumedang, Tasikmalaya, Cirebon, Karawang, Indramayu, dan lainnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar, Dedi Taufik mengatakan ada beberapa daerah membuat aturan terkait sanksi tempat wisata.
"Kalau tak ada protokol kesehatan, tempat wisata pun akan dikenakan sanksi," katanya.
Terkait realisasi wisatawan, Dedi mengaku ada penurunan untuk wisatawan mancanegara sekitar 16 persen dan 80 persen penurunan wisatawan nusantara.
"Juni ini di harapkan ada gerakan kuncinya semua dispilin dan terapkan protokol kesehatan," katanya.