Selasa 09 Jun 2020 18:35 WIB

Garuda Lega Kapasitas Penumpang Dinaikan Jadi 70 Persen

Momen relaksasi 70 persen kapasitas penumpang pesawat menjadi masa transisi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Kabin pesawat penumpang, ilustrasi. Maskapai penerbangan di dalam negeri diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas 70 persen.
Foto: VOA/Reuters
Kabin pesawat penumpang, ilustrasi. Maskapai penerbangan di dalam negeri diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas 70 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan tersebut membuat angin segar dan kelegaan tersendiri bagi Garuda Indonesia akhirnya bisa mengangkut penumpang dengan kapasitas 70 persen.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan sebelumnya sudah mengupayakan agar adanya peningkatan kapasitas penumpang. "Selama berminggu-minggu kita coba meyakinkan regulator bahwa ketentuan kapasitas sebelumnya 50 persen kurang pas," kata Irfan dalam video konferensi, Selasa (9/6).

Baca Juga

Irfan menuturkan selama ini sudah mencoba untuk meminta regulator untuk menaikan ketentuan kapasitas tersebut di tengah penerapan jaga jarak fisik saat pandemi Covid-19. Pada akhirnya ia lega, karena permintaan untuk beroperasi dengan kapasitas pesawat 70 persen dapat diterapkan.

Meskipun begitu, Irfan menegasakan maskapai akan mengupayakan secara maksimal penerapan protokol kesehatan. "Kapasitas 70 persen ini tetap dengan jaga jarak fisik," tutur Irfan.

Sementara itu, Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon B Prawiraatmadja memastikan dengan relaksasi ketentuan penumpang pesawat menjadi 70 persen dipastikan tidak akan membuat maskapai beroperasi normal seperti bisanya. Denon menegaskan, momen relaksasi 70 persen kapasitas penumpang pesawat menjadi masa transisi.

"Kita tetap mematuhi ketentuan Gugus Tugas dan aturan ini bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan transportasi udara," jelas Denon.

Denon meegaskan dengan adanya SE nomor 13 dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub akan mengatur dengan baik operasinal maskapai sesuai dengan protokol kesehatan. Hal tersebut meliputi sejak pembelian tiket, antre, hingga pengaturan penumpang di dalam pesawat dengan menggunakan kapasitas 70 persen di pesawat.

Denon menilai keputusan yang diambil Kemenhub saat ini cukup baik. "Kemenhub sangat sangat responsif terhadap masyarakat dan industri. KIta negara kepulauan, tidak mungkin maskapai nasional menghentiak kegiatannya karena untuk membangun konektivitas," ujar Denon.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto memastikan pengaturan slot time yang dilakukan oleh operator navigasi penerbangan berdasarkan Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Nomor 13 Tahun 2020. Novie memastikan Airnav Indonesia, operator bandar udara, dan operator angkutan udara dikoordinasikan untuk mengatur slot time guna memastikan tidak terjadi penumpukan orang di bandara keberangkatan maupun kedatangan.

Novie memastikan Kemenhub sudah memberikan pedoman teknis mengenai tahapan-tahapan yang akan dilalui penumpang pesawat udara selama masa adaptasi. “Mulai dari pembelian tiket, baik penumpang maupun maskapai wajib memastikan bahwa persyaratan-persyaratan yang diperlukan," jelas Novie.

Novie mengatakan penumpang harus membawa kartu identitas dan surat keterangan PCR/Rapid Test yang masih berlaku dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan sesuai dengan peraturan. Jika memang tiket dijual melalui agen penjualan daring atau online travel agent (OTA), Novie menegaskan agen penjualan tersebut harus memastikan fitur untuk melakukan pengunggahan dan validasi dokumen-dokumen tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement