Selasa 09 Jun 2020 18:42 WIB

PLN Layani Aduan Tagihan Lewat Contact Center

Hingga 8 Juni 2020, PLN selesai tangani 92,6 persen aduan pelanggan

Red: Gita Amanda
Contact Center PLN layani keluhan PLN terkait tagihan listrik yang melonjak.
Foto: PLN
Contact Center PLN layani keluhan PLN terkait tagihan listrik yang melonjak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terus membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta. Ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian terhadap pelanggan, serta merespons isu kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

Hingga 8 Juni 2020, PLN telah berhasil menyelesaikan 7.663 aduan pelanggan dari 8.275 aduan atau sebesar 92,6 persen yang masuk ke contact center PLN 123 se-Indonesia. Posko aduan tagihan listrik secara pro aktif akan menghubungi pelanggan yang teridentifikasi mengalami kenaikan tagihan listrik cukup signifikan melalui telepon yang terdaftar pada basis data pelanggan PLN. Hal ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada pelanggan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik.

Baca Juga

“Kami menyadari beberapa pelanggan mengalami kenaikan tagihan listrik akibat adanya pandemi Covid-19. Melalui posko ini kami pro aktif menghubungi pelanggan, dan memberikan penjelasan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik tersebut,” jelas Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan, Yuddy Setyo Wicaksono.

Selain itu, melalui posko ini, PLN juga akan melakukan call back kepada pelanggan yang telah menyampaikan pengaduannya melalui Contact Center PLN 123 untuk memastikan pelanggan telah mendapatkan penanganan dan menerima informasi yang diberikan oleh petugas Contact Center PLN 123.