Selasa 09 Jun 2020 19:16 WIB

Bupati Lampung Utara Nonaktif Dituntut 10 Tahun Penjara

Terdakwa juga dituntut mengganti uang sebesar Rp 77,533 miliar.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Tersangka Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (kanan) dan mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (kiri).
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (kanan) dan mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut, 10 tahun penjara terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara (38 tahun), bupati Lampung Utara (Lampura) nonaktif, pada sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Selasa (9/6). Terdakwa perkara suap proyek infrastruktur di Pemkab Lampura juga dituntut mengganti uang sebesar Rp 77,533 miliar.

Sidang agenda pembacaan tuntutan tersebut dipimpin Hakim Ketua Efiyanto, dengan menghadirkan empat terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Syahbudin (kepala Dinas PUPR), Wan Hendri (kepala Dinas Perdagangan), dan Raden Syahril alias Ami (paman bupati). Sidang berlangsung secara virtual.

"Terdakwa (1) Agung Ilmu Mangkunegara dan Terdakwa (2) Raden Syahril alias Ami terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata JPU KPK Ikhsan Fernandi saat membacaan dakwaan yang sebelumnya meminta kepada majelis hakim membacakan pokok-pokok tuntatan saja.

Ikhsan melanjutkan, menuntut terdakwa (1) selama 10 tahun dengan pengurangan masa tahanan dan denda pidana sebesar RP 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. JPU juga menuntut Raden Syahril dengan 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

JPU KPK menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Selain itu, dasar tuntutan lain JPU juga menyatakan, kedua terdakwa melanggar pasal atas perbuatan melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 dan telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 200.

Dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa Agung Ilmu sebagai penyelenggara negara (bupati) beserta dua terdakwa lainnya Raden Syahril dan Syahbudin telah menerima suap atau fee proyek dala bentuk gratifikasi sebesar Rp 100 miliar lebih.

JPU KPK menyebutkan, terdakwa Agung Ilmu dan dua rekan terdakwa Raden Syahril dan Syahbudin, termasuk Akbar Tandarniria telah menerima uang fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampura sebesar Rp 100.236.464.650. Uang tersebut, berasal dari rekanan proyek di Dinas PUPR Lampura pada tahun 2015.

Penerimaan suap dari rekanan proyek di Dinas PUPR tahun 2015 melalui Syahbudin, Taufik Hidayat, dan Akbar Tandaniria sebear RP 18,304 miliar lebih. Sedangkan penerimaan setoran fee proyek lainnya pada tahun 2016 diterima terdakwa Agung melalui Syahbudin, Taufik Hidayat, termasuk Akbar Tandaniroa sebesar Rp 32,149 miliar lebih.

Dari semua penerimaan fee proyek dari rekanan di Dinas PUPR Lampura sebesar Rp 100.236.464.650. Dari jumlah itu, Rp 97,954 miliar digunakan untuk kepentingan terdakwa Agung. Uang setoran fee proyek tersebut tidak pernah dilaporkan ke KPK sebagai bentuk gratifikasi.

Agung Ilmu Mangkunegara menjabat bupati Lampura satu periode 2014-2019. Di pengujung masa jabatannya, Agung yang lulusan IPDN diciduk tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinasnya pada 6 Oktober 2019, dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Lampura.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement