Selasa 09 Jun 2020 19:40 WIB

Pemprov DKI Perpanjang Penyaluran Bansos Hingga Desember

Pemprov DKI telah menyiapkan biaya tak terduga sebesar Rp5,3 triliun.

Warga melihat Bantuan Sosial (Bansos) Presiden saat distribusi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta, Ahad (3/5). Pemerintah menyalurkan paket bansos sebesar Rp 600
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga melihat Bantuan Sosial (Bansos) Presiden saat distribusi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta, Ahad (3/5). Pemerintah menyalurkan paket bansos sebesar Rp 600

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada warga DKI Jakarta hingga Desember 2020. Hal itu selaras dengan pemerintah pusat yang telah lebih dulu memperpanjang penyalurannya.

"Sesuai arahan dari pimpinan bahwa DKI Jakarta juga tetap akan memberikan bansos. Waktunya sejalan dengan pemerintah pusat sampai Desember," kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/6).

Baca Juga

Pemprov DKI telah menyiapkan biaya tak terduga (BTT) sekitar Rp5,3 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk bansoshingga Desember.

"Sekitar Rp5,3 triliun. Mungkin dari alokasi itu sudah diperhitungkan oleh BPKD untuk kami tetap bisa memberikan bansos seperti halnya pemerintah pusat sampai Desember," ujar dia.

Kendati demikian, untuk teknis penyaluran bansos tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih melakukan pembahasan. Sehingga dia belum mengetahui secara rinci teknis penyaluran bantuan itu.

Pemprov DKI Jakarta, kata Irmansyah, akan mengkoordinasikan hal ini kepada pemerintah pusat supaya distribusi bantuan itu bisa berjalan beriringan dan tidak tumpang tindih. Secara teknis, ujar dia, pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) terkait bentuk bansos yang akan diberikan kepada masyarakat.

"Secara teknis, kami akan komunikasikan dengan Kemensos agar betul-betul DKI dengan Kemensos sejalan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement