Selasa 09 Jun 2020 20:00 WIB

In Picture: Aturan Nomor Ganjil Genap bagi Kendaraan di Jakarta

.

Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (9/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini penerapan ganjil genap kendaraan rioda empat dan khusus untuk kendaraan roda dua belum resmi di tetapkan dan akan ditinjau kembali jika dipandang perlu untuk mengendalikan pergerakan masyarakat di tempat umum (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (9/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini penerapan ganjil genap kendaraan rioda empat dan khusus untuk kendaraan roda dua belum resmi di tetapkan dan akan ditinjau kembali jika dipandang perlu untuk mengendalikan pergerakan masyarakat di tempat umum (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sejumlah pengendara motor melintasi kawasan ganjil genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (9/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini penerapan ganjil genap kendaraan rioda empat dan khusus untuk kendaraan roda dua belum resmi di tetapkan dan akan ditinjau kembali jika dipandang perlu untuk mengendalikan pergerakan masyarakat di tempat umum (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sejumlah pengendara motor melintasi kawasan ganjil genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (9/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini penerapan ganjil genap kendaraan rioda empat dan khusus untuk kendaraan roda dua belum resmi di tetapkan dan akan ditinjau kembali jika dipandang perlu untuk mengendalikan pergerakan masyarakat di tempat umum (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sejumlah pengendara motor melintasi kawasan ganjil genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (9/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini penerapan ganjil genap kendaraan rioda empat dan khusus untuk kendaraan roda dua belum resmi di tetapkan dan akan ditinjau kembali jika dipandang perlu untuk mengendalikan pergerakan masyarakat di tempat umum (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada masa PSBB transisi ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  belum memberlakukan kembali aturan nomor polisi ganjil genap bagi kendaraan yang melintas di jalanan protokol ibukota.

Aturan ini disebut-sebut akan diberlakukan pada kendaraan roda empat dan khusus untuk kendaraan roda dua. Beberapa kalangan memanandang aturan perlu untuk mengendalikan pergerakan masyarakat di tempat umum.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement