Rabu 10 Jun 2020 00:35 WIB

RDT 14 Pasar Tradisional Sleman, 24 Reaktif

Dari 14 pasar tradisional, tiap pasar dilakukan sampling 50 pedagang.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Sleman, Shavitri Nurmala  Dewi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Sri Wantini, di Kantor  Disdik Sleman, Jumat (5/6).
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Sleman, Shavitri Nurmala Dewi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Sri Wantini, di Kantor Disdik Sleman, Jumat (5/6).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sleman selesai melaksanakan Rapid Diagnostic Test (RDT) 14 pasar-pasar tradisional di Kabupaten Sleman. Dari agenda itu, sekitar 24 orang menunjukkan hasil yang reaktif atas Covid-19.

Kabag Humas dan Protokol Setda Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, RDT dilaksanakan secara serentak di 14 pasar. Dilaksanakan sebagai salah satu usaha memantau dan mengidentifikasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sleman.

Dari 14 pasar tradisional, tiap pasar dilakukan sampling 50 pedagang. Adapun pemilihan pedagang dilihat tingkat potensi kerumunan penjualan produk penjual-penjual dan perwakilan masing masing los pasar. 

Turut dilakukan sampling swab test di tiga pasar, dengan setiap pasar itu diambil 10 sampel pedagang. Mulai Pasar Prambanan, Pasar Condongcatur (dan Pasar Colombo) di Balai Desa Condongcatur, dan di Pasar Godean.

Selain pedagang pasar, tes juga ditujukan kepada petugas pasar dan tenaga kesehatan puskesmas masing masing 10 orang di setiap lokasi. Sedangkan, RDT tahap kedua akan dilakukan pada 17 Juni 2020 pada lokasi-lokasi yang sama.

"Adapun hasil RDT untuk pedagang pasar pesertanya 710 orang, non-reaktif 686 orang dan reaktif 24 orang," kata Shavitri, Selasa (9/6).

Untuk yang reaktif akan dilakukan isolasi di Asrama Haji Sleman. Kemudian, 14 pasar itu akan tetap beroperasi, dan penyemprotan desinfektan dilakukan dua kali sehari di pasar itu sampai masa hidup virus diperkirakan mati. 

Sedangkan, untuk pengambilan sampel swab akan hasilnya baru ke luar tiga hari setelah tes dilakukan. Setelah itu, akan dilakukan kembali tes swab karena prosesnya dua kali.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement