Petugas Kepolisian Daerah Riau mengawal seorang tersangka penyimpan sekaligus pemakai narkoba jenis sabu-sabu ketika pengungkapan kasus di depan rumah tersangka di Pekanbaru, Riau, Selasa (9/6/2020). Petugas berhasil menyita sebanyak 24 kg sabu-sabu dari dalam sebuah mobil yang diparkir di dalam halaman rumah tersangka (FOTO : ANTARA/Rony Muharrman)
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi (tengah) didampingi Waka Polda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun (dua kiri), Wali Kota Pekanbaru Firdaus (kiri), Direkur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman (dua kanan) dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto (kanan) menjelaskan kronologis penangkapan tersangka penyimpan sekaligus pemakai narkoba jenis sabu-sabu ketika pengungkapan kasus di depan rumah tersangka di Pekanbaru, Riau, Selasa (9/6/2020). Petugas berhasil menyita sebanyak 24 kg sabu-sabu dari dalam sebuah mobil yang diparkir di dalam halaman rumah tersangka (FOTO : ANTARA/Rony Muharrman)
Ketua Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Tengku Irwansyah Angku Datuk Katumanggungan (kedua kanan), Yusirwan Rasyid Datuk Gajah Tongga (kedua kiri) dan kuasa hukum, Wendra Yunaldi (kiri) menunjukan cetakan barang bukti ujaran kebencian di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Sumatera Barat, di Padang, Selasa (9/6/2020). Mahkamah Adat Alam Minangkabau bersama Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumbar didampingi 15 kuasa hukum melaporkan akun Facebook atas nama Ade Armando ke Polda Sumbar, dengan dugaan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA (FOTO : ANTARA/Iggoy el Fitra/)
Ketua Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Tengku Irwansyah Angku Datuk Katumanggungan (kanan), didampingi hulubalang berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Sumatera Barat, di Padang, Selasa (9/6/2020). Mahkamah Adat Alam Minangkabau bersama Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumbar didampingi 15 kuasa hukum melaporkan akun Facebook atas nama Ade Armando ke Polda Sumbar, dengan dugaan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA (FOTO : ANTARA/Iggoy el Fitra)
Hakim mendengarkan tuntutan dari jaksa KPK saat sidang Korupsi fee proyek Infrastruktur Kabupaten Lampung Utara dengan terdakwa Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahrial, dan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara nonaktif Syahbuddin, serta Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara nonaktif Wan Hendri, di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Selasa (9/6/2020). Dalam sidang dakwaan yang dilakukan secara online tersebut jaksa KPK menuntut terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara 10 tahun, Raden Syahrial 5 tahun, dan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara nonaktif Syahbuddin 7 tahun, serta Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara nonaktif Wan Hendri 5 tahun (FOTO : ANTARA/ARDIANSYAH)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berbagai kasus hukum di tengah masa pandemi terus bergulir. Mulai dari pengungkapan kasus narkotika, sidang tindak pidana korupsi hingga pengaduan ujaran kebencian.
sumber : Antara Foto
Advertisement