Selasa 09 Jun 2020 21:40 WIB

Polisi Kaji Penambahan Masa Dispensasi Perpanjangan SIM

Kajian karena antrean panjang yang terjadi di sejumlah kantor Satpas dan Polres

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Warga menunggu antrean saat mengikuti tes pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot, Jakarta, Selasa (9/6). Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas  kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM khusus bagi warga yang belum sempat memperpanjang SIM saat PSBB diberlakukan hingga 29 Juni 2020 mendatang
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga menunggu antrean saat mengikuti tes pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot, Jakarta, Selasa (9/6). Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM khusus bagi warga yang belum sempat memperpanjang SIM saat PSBB diberlakukan hingga 29 Juni 2020 mendatang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang mengkaji terkait pertimbangan memperpanjang masa pemberian dispensasi pelayanan perpanjangan SIM akibat pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan akibat antrean panjang yang terjadi di sejumlah kantor Satpas dan polres setelah kembali dibuka pada 30 Mei 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya memang memiliki rencana untuk mengajukan perpanjangan pemberian dispensasi bagi masyarakat. Sambodo menyebut, pihaknya sedang menghitung jumlah pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis selama periode pandemi Covid-19.

"Iya (akan mengajukan perpanjangan masa dispensasi). Ini kan lagi dihitung berapa SIM yang harus kita perpanjang," kata Sambodo saat dihubungi, Selasa (9/6).

Sambodo menuturkan, nantinya pihak kepolisian juga akan memperkirakan berapa jumlah hari yang dibutuhkan untuk merampungkan pelayanan perpanjangan SIM. Hal itu disesuaikan berdasarkan data jumlah pemohon dan kapasitas produksi SIM harian.

"Artinya kan selama tiga bulan kemarin yang belum diperpanjang berapa, kapasitas produksi SIM harian kita berapa. Nanti kan bisa kita hitung berapa hari untuk menyelesaikan itu. Setelah dihitung baru kita ajukan untuk perpanjangan dispensasi," papar Sambodo.

Adapun dispensasi itu diberikan kepada masyarakat yang masa berlakunya telah habis selama periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020. Mereka hanya perlu mengikuti prosedur perpanjangan, tanpa perlu membuat SIM baru. Dispensasi itu diberikan hingga 30 Juni 2020.

Pelayanan perpanjangan SIM kembali dibuka pasca penutupan sementara akibat wabah virus corona. Setelah dibuka lagi, jumlah masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM membludak. Antrean panjang terlihat di sejumlah kantor satpas dam polres. Salah satunya di Kantor Satpas Kebon Nanas, Jakarta Timur, Jumat (5/6). Masyarakat rela mengantre sejak pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement