Selasa 09 Jun 2020 22:52 WIB

Pakar: Pemerintah Perlu Benahi Manajemen Komunikasi

Pakar sarankan pemerintah perlu benahi manajemen komunikasi seiring menuju new normal

Pakar Komunikasi Politik - Emrus Sihombing.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pakar Komunikasi Politik - Emrus Sihombing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing menyarankan pemerintah untuk membenahi manajemen komunikasi seiring penyiapan menuju normal baru (new normal).

"Setidaknya ada tiga unsur yang harus diperhatikan, yakni penanganan kesehatan, penegakan hukum, dan tindakan komunikasi," katanya di Jakarta, Selasa (9/6).

Baca Juga

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara diskusi virtual bertajuk "Efektifkah Penerapan New Normal di Masa Pandemi Corona". Emrus menekankan bahwa ketiga unsur tersebut harus dilakukan secara bersama-sama sehingga hasilnya efektif, termasuk komunikasi yang harus dihadapi dengan manajemen komunikasi.

Emrus mencontohkan kasus penolakan rapid test hingga penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 yang terjadi di beberapa daerah belakangan ini, seperti di Surabaya dan Makassar. "Tindakan menolak rapid test, bahkan ada yang menjemput paksa pasien Covid-19. Ini karena kesadaran masyarakat terhadap virus belum tinggi. Bisa jadi termakan hoaks. Ini kan persoalan komunikasi," katanya.

Namun, Direktur Eksekutif Emrus Corner itu mengakui bahwa selama ini manajemen komunikasi politik pemerintah belum baik, baik pemerintah ke masyarakat, pusat ke daerah, termasuk sesama menteri. "Makanya, komunikasi pemerintah, mulai daerah hingga pusat harus profesional. Pendekatan-pendekatan komunitas cukup efektif, perlu di-'manage' baik," kata Emrus.

Pakar hukum Prof Gayus Lumbuun menyoroti dari perspektif hukum mengenai kesiapan menuju penerapan normal baru perlu mempertimbangkan banyak hal. Protokol yang sekarang menjadi istilah populer, kata dia, sebenarnya berasal dari bahasa Yunani yang berarti panduan, aturan, hingga kesepakatan.

"Bagaimana struktur hukum menjamin pelaksanaan aturan protokol? Harus aturan yang betul-betul terukur yang digunakan," kata mantan Hakim Agung tersebut.

Struktur hukum pelaksana, kata dia, bisa diterapkan dengan baik kalau masyarakat bisa mengikuti sehingga dampak-dampak aturan tersebut harus dipikirkan. Sementara itu, Direktur Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Prof Amin Soebandrio mengatakan daerah-daerah yang bersiap menuju new normal harus memiliki kondisi yang bagus dengan data-data terkini secara realtime.

Menurutnya, penerapan normal baru harus melihat kondisi setiap daerah yang berbeda, sebab bisa Jakarta lebih bagus kondisinya dibanding daerah-daerah yang lainnya. "Intinya, kita harus tetap aman dulu, seraya berupaya tetap produktif. Jangan dibalik. Protokol kesehatan harus dipenuhi, hindari perjalanan yang tidak perlu, dan hindari kerumunan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement