REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Sulawesi Selatan menetapkan 12 tersangka dalam sejumlah kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di wilayah tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan secara keseluruhan, kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar.
"Dari hasil gelar perkara awal, semua tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP Jo Pasal 335 KUHP Jo Pasal 336 KUHP Jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018," kata Awi di Jakarta, Selasa.
Pihaknya merinci, dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSJ Dadi, Makassar, Polrestabes Makassar menetapkan dua tersangka yakni Ak dan H. "Perkaranya juga naik dari penyelidikan ke penyidikan," kata mantan Inspektur Pengawas Polda Jawa Timur ini.
Untuk kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RS Stelamaris, ada dua orang yaitu S dan A ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya naik ke tingkat penyidikan. Kemudian pada kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RS Labuang Baji ada enam orang yaitu S, Ar alias Bojes, Dg, S, Am, dan KL yang ditetapkan sebagai tersangka.