REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil membekuk pengedar narkoba. Pelaku berinisial NT berusia 34 tahun dilumpuhkan polisi karena mencoba merebut senjata anggota kepolisian saat akan ditangkap.
Warga Cikalong Wetan, KBB itu diketahui berstatus Target Operasi (TO) karena diduga sebagai bagian dari sindikat pengedar narkoba. Pelaku juga diketahui berstatus residivis penyalahgunaan narkoba.
"Pada saat penangkapan, NT melakukan perlawan dengan cara merebut senjata anggota satres narkoba. Namun dengan sigap, anggota dapat melumpuhkan terduga dengan tangan kosong," kata Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (9/6).
Menurutnya, N ditangkap bersama M (37) warga Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta. Dari tangan pelaku, diamankan sepaket narkoba jenis sabu. "Keduanya kami sergap di sekitar pertigaan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cipaisan, belum lama ini," ujarnya.
Heri mengatakan, tersangka kini diamankan di Mapolres Purwakarta. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. "Kami masih melakukan pengembangan kepada keduanya yang berhubungan dengan DPO berinisial H," ujarnya.
Diketahui, selain itu, di sejumlah lokasi yang berbeda, jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta juga mengamankan setidaknya tiga tersangka penyalahgunaan narkoba. “Dua tersangka dengan TKP di Jalan Veteran (Kebon Kolot) Kelurahan Nagri Kaler dan satu tersangka dengan TKP Jalan Terusan Kapten Halim Desa Pasawahan Kidul, Pasawahan," tambahnya.