REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ditlantas Polda Jawa Timur (Jatim) memperbolehkan pengendara sepeda motor berbonceng setelah tidak diperpanjangnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya. Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, meski demikian, para pengendara tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan sarung tangan, selama masa transisi yang berlaku 14 hari ini.
"Di sisi transportasi masyarakat kalau berboncengan pakai helm, pakai masker, pakai sarung tangan. Boncengan boleh," ujar Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan di Surabaya, Rabu (10/6).
Budi mengingatkan, bagi pengendara mobil, boleh melebihi kapasitas 50 persen, selama dipastikan penumpangnya adalah anggota keluarga. "Mobil kapasitasnya kalau memang harus berempat yakinkan berempat itu dari rumah, bukan dari luar," ujar Budi.
Budi menegaskan, untuk polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan, diwajibkan memakai alat pelindung diri (APD). Minimal memakai masker, sarung tangan dan alat pelindung wajah atau yang lebih dikenal face shield.
"Karena jalanan mulai normal, kalau anggota pakai masker, pakai face shield, pakai sarung tangan," kata dia.
Khusus bagi masyarakat yang menggunakan jasa ojek online (ojol) maupun ojek pengkolan, Budi mengimbau supaya penumpang membawa helm sendiri. Kemudian tetap memakai masker dan membawa cairan pembersih tangan atau hand sanitizer.
"Terutama naik gojek (ojol), jangan helmnya gojek kita pakai. Kalau bisa helm kita sendiri, karena kita nggak tahu helmnya dari mana aja kan," kata Budi.