REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang tidak menggunakan masker saat bekerja di kantor, yakni disuruh pulang. Kepala Satpol PP Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar mengatakan sanksi ini diberikan dalam rangka menyambut era normal baru, sekaligus memutus rantai penularan Virus Corona jenis baru atau Covid-19.
"ASN yang saat datang ke kantor tidak menggunakan masker, kita minta pulang ke rumah untuk mengambil masker lalu datang lagi ke kantor," ucap Murlin di Bengkulu, Rabu (10/6).
Ia mengatakan, jika saat disuruh pulang untuk mengambil masker ternyata ASN itu tidak kembali lagi ke kantor, maka akan dianggap tidak hadir. "Jika tidak balik lagi ke kantor, bisa saja akan berpengaruh ke absennya," tegas Murlin.
Ia menjelaskan, pemantauan ASN agar mematuhi protokol kesehatan ini dilakukan setiap hari kerja, bahkan pihaknya telah menugaskan anggota Satpol PP untuk mengawasi di setiap kantor.
Murlin mengaku, dari razia yang dilakukan diseluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak beberapa hari terakhir diketahui ASN sudah memiliki kesadaran menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan lainnya saat bekerja di kantor.
Namun, kata Murlin, jika ditemukan ada ASN yang tetap tidak mau mematuhi protokol kesehatan maka akan diberikan sanksi yang lebih tegas dan akan dilaporkan ke pimpinan tempat ASN itu bekerja.
"ASN yang terus melanggar akan kita berikan sanksi indisipliner dan akan dilaporkan ke BKD, Inspektorat dan Sekda," kata Murlin.