REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menertibkan operasi kafe dan tempat hiburan malam yang tidak menjalankan protokol pencegahan penularan Covid-19.
"Jadi selama ini memang banyak laporan masyarakat terkait pelanggaran jam operasional beberapa kafe dan tempat hiburan lainnya. Dari laporan tersebut,Satpol PP Sleman langsung bergerak melakukan operasi non-yustisi," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Rabu (10/6).
Operasi penertiban tersebut, menurut dia, dilakukan mengacu pada Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 43.1/Kep.KDH/A/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Jam Operasional dan Kegiatan Usaha dalam Masa Darurat COVID-19.
Ia menjelaskan, dalam operasi penertiban Senin (8/6) malam, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyambangi empat tempat usaha di wilayah Kecamatan Depok, termasuk Spa & Lounge "Red Cliff" di Jalan Tasura No.45, Krodan, Maguwoharjo.
"Di lokasi ini Satpol PP melakukan pembinaan lapangan dan meminta pemilik usaha untuk menerapkan protokol kesehatan dan pengelola usaha diimbau agar menutup sementara usahanya menunggu sampai situasi lebih kondusif," katanya.
Petugas SatpolPP kemudian mendatangi Kafe "Dua Arah" di Jalan Selokan Mataram No. 11, Pringgolayan, Condongcatur. Kafe itu sedang cukup ramai. Pengunjungnya sampai 64 orang. Petugas memberikan surat peringatan kepada pengelola kafe karena melanggar ketentuan dalam Surat Keputusan Bupati Sleman.
"Pelanggaran yang dilakukan antara lain masih melayani makan dan minum di tempat setelah pukul 21.00 WIB, kurang menerapkan physical distancing (jarak fisik), ada pengunjung yang tidak memakai masker," katanya.
Selain itu, ia melanjutkan, menurut pengaduan warga dan pengakuan pengelola kafe tersebut baru ditutup setelah pukul 23.00 WIB. "Kepada pengelola diingatkan bila masih melakukan pelanggaran yang sama akan dilakukan tindakan lebih tegas," katanya.
Dalam operasi penertiban, petugas juga mendatangi warung Burjo "Andalan" di Jalan Selokan Mataram, Condongcatur dan mendapati pengelola menyediakan layanan makan dan minum di tempat setelah pukul 21.00 WIB, tidak menyediakan alat cek suhu tubuh, dan tidak mengatur jarak aman antar pelanggan.
Saat meninjau Kafe Alogodi Jalan Mrican Baru No.27-C, Caturtunggal, petugas juga mendapati pengelola menyediakan layanan makan dan minum di tempat setelah pukul 21.00 WIB dan tidak menerapkan jarak aman antar pelanggan serta pengunjungnya banyak yang tidak memakai masker.
"Selain itu berdasarkan pengakuan pengelola kafe waktu tutup kafe melebihi jam 23.00 WIB dan juga tidak menyediakan fasilitas cuci tangan/hand sanitizer," kata Shavitri.
Ia mengatakan, dalam operasi penegakan aturan tersebut petugas mengingatkan bahwa petugas pemerintah akan menindak tegas kalau mendapati pengelola masih melakukan pelanggaran yang sama.
"Setiap pengelola usaha yang didatangi, juga diberikan fotokopi serta penjelasan SK Bupati Sleman Nomor 43.1/Kep.KDH/A/2020," katanya.
Ia menambahkan, sebelumnya operasi penertiban dilakukan pada 6 Juni 2020 di Karaoke Keluarga "Shangrilla Room" di Jalan Babarsari No.16, Caturtunggal, Depok dan Bar "Yellow River Reborn" di Jalan Ring Road Utara, Jenengan, Maguwoharjo, Depok.