Rabu 10 Jun 2020 13:03 WIB

KPK Periksa Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya

KPK memeriksa eks sekretaris MA Nurhadi dan menantunya terkait kasus gratifikasi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, pada hari ini, Rabu (10/6). Keduanya diperiksa untuk kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011 hingga 2016.

"Hari ini keduanya diperiksa sebagai saksi, tepatnya saling menjadi saksi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga memanggil dua saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO). Dua saksi ini adalah pegawai negeri sipil di MA Kardi dan Deny Sahrul selaku sopir pribadi dari Kardi.

Hiendra diketahui saat ini masih menjadi buronan KPK setelah ditetapkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) bersama Nurhadi dan Rezky sejak Februari 2020. Sementara itu, tersangka Nurhadi dan Rezky ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin (1/6).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada tanggal 16 Desember 2019. Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA. Sementara itu, Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar. Akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement