Rabu 10 Jun 2020 13:51 WIB

Perlukah Mengonsumsi Vitamin C 1.000 Miligram Setiap Hari?

Kebutuhan vitamin C harian hanya sekitar 90 miligram hingga 105 miligram.

Vitamin C (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Vitamin C (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vitamin C berguna untuk menjaga daya tahan tubuh. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang. Namun perlukah mengonsumsi vitamin C dengan dosis yang tinggi 1.000 miligram per hari?

Doter spesialis Gizi Klinik, RS Pondok Indah Bintaro Jaya, dr Diana Felicia Suganda MKes SpGK mengatakan kebutuhan vitamin C harian seseorang hanya sekitar 90 miligram hingga 105 miligram. Vitamin C sejumlah tersebut bisa didapatkan dari buah-buahan di antaranya jeruk, kiwi, dan jambu biji.

Dia mengatakan seseorang harus kembali pada prinsip gizi seimbang di mana ada karbohidrat, protein, dan lemak. "Kalau konsumsi gizi seimbangnya sudah cukup, enggak perlu tambah suplemen. Kalau kurang baru boleh, tapi tidak semua orang harus mendapat suplemen vitamin C 1.000 miligram," ujarnya dalam bincang-bincang virtual, Rabu (10/6).

Mengonsumsi vitamin C 1.000 miligram setiap hari akan mendatangkan efek samping dalam jangka panjang seperti mual, nyeri ulu hati, muntah, insomnia, dan tidak bisa tidur.

Dr Diana mengatakan konsumsi vitamin C maksimal hanya boleh sebesar 250 miligram dan itu berlaku untuk para perokok. Jika Anda sudah menjalani pola hidup sehat dan seimbang, maka tidak perlu meminum suplemen vitamin C 1.000 miligram.

"Dari jambu biji saja kalau mau, satu buah guava itu vitamin C-nya 126 miligram, jeruk itu 69 miligram, kiwi 166 miligram. Cari saja buah-buahan yang berwarna merah dan oranye," ujar dr Diana.

Menurut dia, tenaga kesehatan boleh mengonsumsi vitamin C 500 miligram hingga 1.000 miligram. "Tapi itu juga tidak setiap hari, harus diselang-seling, karena itu tadi kebutuhan vitamin C kita hanya 90 miligram hingga 105 miligram," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement