Rabu 10 Jun 2020 14:29 WIB

KPK Konfrontasi Keterangan Nurhadi dan Menantunya

Nurhadi dan menantunya saling menjadi saksi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (tiga kiri) dan Riesky Herbiyono (kanan) dengan menggunakan rompi tahanan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu
Foto: Prayogi/Republika
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (tiga kiri) dan Riesky Herbiyono (kanan) dengan menggunakan rompi tahanan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas perkara suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekertaris MA Nurhadi dkk. Pada Rabu (10/6), penyidik KPK mengonfrontasi keterangan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

"Hari ini keduanya diperiksa sebagai saksi. Tepatnya saling menjadi saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Rabu (10/6).

Hingga kini, sambung Ali pemeriksaan masih berlangsung. Ali belum mau mengungkapkan keterangan apa yang ditanyakan penyidik terhadap dua tersangka tersebut.

Ali menegaskan KPK berkomitmen untuk sungguh-sungguh menyelesaikan perkara Nurhadi dkk sampai tuntas. Penyidik KPK, lanjut Ali, tentu akan mendalami setiap informasi dan keterangan yang diperoleh dari setiap keterangan saksi-saksi.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Nurhadi dan menantunya sempat buron lebih dari empat bulan. Pada Senin (1/6) pekan lalu lembaga antirasuah telah menangkap Nurhadi dan Rezky. Saat ini keduanya sudah mendekam di Rutan KPK Kavling C-1.

Lembaga Antirasuah menjadikan Nurhadi buron setelah  tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 6 Desember 2019, dan untuk kepentingan penyidikan para tersangka sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019. Nurhadi bahkan telah mengajukan praperadilan dan telah di tolak oleh Hakim PN Jakarta selatan pada tanggal 21 Januari 2020.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement