REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menanggapi kepemilikan senjata api (senpi) salah seorang kepala sekolah di Kabupaten Garut. Ia menilai kepala sekolah tak etis untuk memiliki, apalagi sampai menunjukan senpi di hadapan publik.
"Meski dia berhak memilikinya dan itu legal, tapi secara etika, tidak etis dan tidak layak kepala sekolah punya senpi. Itu untuk apa?" kata dia kepada wartawan, Rabu (10/6).
Menurut dia, seorang kepala sekolah harusnya menjadi teladan bagi anak-anak didiknya, bukan justru mengajarkan kekerasan kepada publik. Karena itu, ia menyarankan kepala sekolah yang bersangkutan melepas kepemilikan senjatanya meski senjata itu merupakan barang legal. Jika hanya beralasan untuk menjaga diri, Uu menilai tak perlu menggunakan senjata api. "Cukup dengan moral dan akhlak," kata dia.
Sebagai wagub Jabar, Uu mengaku banyak ditawari pihak tertentu untuk memiliki senjata api. Namun, ia merasa tidak pantas memiliki senjata.
Sebelumnya, Kepala SMK Negeri 1 Garut, Dadang Johar Arifin, mesti memenuhi panggilan polisi pada Senin (8/6). Penyebabnya, Dadang diketahui membawa senjata api jenis pistol dengan peluru karet pada Kamis (4/6). Perbuatannya itu viral di media sosial.
Plh Kassubag Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat mengatakan, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Dari hasil klarifikasi itu, Dadang mengakui telah membawa pistol dengan peluru karet.
"Yang bersangkutan menjelaskan bahwa telah menguasai, membawa, dan menyimpan senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak tersebut," kata dia melalui keterangan tertulis, Selasa (9/6).
Muslih menjelaskan, berdasarkan keterangan yang bersangkutan, senjata dan amunisinya itu selalu dibawa di mobilnya setiap hari. Pistol itu selalu dibawa dengan maksud untuk menjaga diri.
Ia menyebutkan, pistol itu bermerek Bareta buatan Italia MOD 92 FS, kaliber 9mm H 017 24Y CAT. 5802, warna hitam, dengan panjang 210 mm dan lebar 100 mm. Penggunaan senjata itu memiliki izin langsung dari Mabes Polri dengan buku kepemilikan senjata.
"Pistol itu tidak dikeluarkan ataupun ditodongkan kepada siapa pun, hanya (ditaruh di saku celana) untuk membela diri saja jika terjadi apa-apa," kata dia.