Rabu 10 Jun 2020 15:27 WIB

Bawaslu: Regulasi Terlambat Jelang Pelaksanaan Pilkada

KPU menyusun dua PKPU sebagai aturan teknis pelaksanaan Pilkada 2020. 

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Ketua Bawaslu RI, Abhan
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Ketua Bawaslu RI, Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan mengatakan, sejumlah regulasi teknis pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 terlambat. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) belum juga diundangkan menjelang tahapan lanjutan pemilihan dimulai 15 Juni.

"Regulasi terkait penyelenggaraan pemilihan terlambat. Saya kira ini yang sudah di depan mata," ujar Abhan dalam diskusi virtual 'Polemik dan Solusi Pilkada 2020', Selasa (9/6).

KPU menyusun dua PKPU sebagai aturan teknis pelaksanaan Pilkada 2020 pascaditunda akibat pandemi Covid-19. Dua diantaranya PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020 serta PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada dalam masa bencanan nonalam.

Abhan mengatakan, kurang dari satu pekan tahapan pemilihan lanjutan akan dimulai tetapi regulasi belum diterbitkan. Penetapan waktu pelaksanaan tahapan pilkada 15 Juni 2020 disetujui dalam rapat antara KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kemendagri, dan Komisi II DPR pada Rabu (3/6) lalu.

"Tinggal enam hari lagi KPU harus melanjutkan tahapan ini, sementara PKPU belum diundangkan," kata Abhan.

Padahal, lanjut dia, setelah PKPU diundangkan KPU juga berkewajiban melakukan sosialisasi. Sosialisasi pun tak hanya ditujukan kepada jajaran penyelenggara pemilu, melainkan juga peserta pilkada, partai politik, pemilih, maupun masyarakat umum.

Dengan demikian, Abhan menilai KPU terlambat menerbitkan regulasi pelaksanaan pilkada. "Sudah kelihatan saat ini memang terlambat soal regulasi," lanjut dia.

Dalam diskusi yang sama, Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, PKPU tahapan hanya tinggal menunggu diundangkan. Sedangkan, PKPU pilkada dalam kondisi bencanan nonalam masih melalui tahapan forum grup diskusi (FGD) dan uji publik.

"Jadi prinsipnya PKPU kita sudah sangat siap. Tinggal menunggu pengundangan saja," kata Pramono.

Pemungutan suara serentak di 270 daerah dijadwalkan akan digelar pada 9 Desember 2020, bergeser dari jadwal semula 23 September yang ditunda akibat pandemi Covid-19. Pilkada kali ini pun akan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan virus corona.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement