REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pemerintah Korea Selatan (Korsel) mengatakan akan menuntut dua kelompok aktivis pembelot Korea Utara (Korut) yang telah menerbangkan pamflet anti-Pyongyang dan botol-botol beras ke negara tetangga. Mereka dinilai melanggar undang-undang mengirimkan meteri tak diizinkan ke Korut.
Pengumuman Kementerian Unifikasi Korsel ini disampaikan setelah Korut mengatakan akan memutus semua saluran komunikasi dengan Korsel. Sebab Seoul gagal mencegah pembelot-pembelot Korut dan aktivis lainnya menerbangan pamflet anti-Korut lewat perbatasan.
"(Kedua organisasi itu) telah menciptakan ketegangan antara Korea Selatan dan Utara dan membahayakan nyawa dan keamanan warga (Korsel) di sekitar perbatasan," kata juru bicara Kementerian Unifikasi Korsel, Yoh Sang-key, Rabu (10/6).
Dakwaan terhadap dua organisasi itu tampaknya akan memicu perdebatan tentang kebebasan berekspresi. Serta pertanyaan apakah pemerintahan Presiden Moon Jae-in bersedia mengorbankan demokrasi untuk memenuhi ambisi perjanjian antar-Korea.
Selama bertahun-tahun aktivis-aktivis anti-Korut di Korsel mengirimkan balon-balon ke negara tetangga yang berisi kritikan terhadap Kim Jong-un serta ambisi nuklir dan pelanggaran hak asasi manusia yang ia lakukan. Pamflet-pamflet itu terkadang memicu tanggapan keras dari Korut.
Pada tahun 2014 para tentara baku tembak setelah aktivis Korsel melepaskan balon-balon tersebut melewati Zona Demiliterisasi. Tapi tidak ada korban jiwa yang dilaporkan.
Yoh mengklaim dua kelompok yang dipimpin pembelot Korut Park Sang-hak dan saudara laki-lakinya Park Jung-oh didakwa melanggar undang-undang antar-Korea yang ditetapkan pemerintah. Undang-undang itu melarang pengiriman benda yang tak diotoritasi.
Park Sang-hak seorang pejuang Free North Korea telah meluncurkan balon-balon berisi pamflet-pamflet anti-Pyongyang selama bertahun-tahun. Park Jung-oh memimpin organisasi yang bernama Keun Saem. Kelompok itu gagal mengirimkan botol-botol beras ke Korut setelah dihalangi polisi Korsel.
Kedua kelompok itu tidak menjawab telepon untuk dimintai komentar. Kementerian Unifikasi Korsel tidak mengatakan apakah mereka juga akan mengajukan tuntutan hukum pada kelompok serupa yang dipimpin pembelot Korut lainnya, Lee Min-bok.