Rabu 10 Jun 2020 16:16 WIB

STSB PAUD di Depok Jadi Syarat Penerimaan SDN

Untuk masuk SD minimal harus mengikuti PAUD selama satu tahun.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Mendaftarkan anak sekolah (ilustrasi)
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Mendaftarkan anak sekolah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB) menjadi salah satu syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Belajar (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN). Hal tersebut, sebagai upaya Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok memenuhi komitmen wajib Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) satu tahun.

"Kita sudah menyosialisasikan instruksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ini, untuk masuk SD minimal harus mengikuti PAUD selama satu tahun," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Mohammad Thamrin, di Balai Kota Depok, Rabu (10/6).

Baca Juga

Menurut Thamrin, persyaratan PPDB SDN adalah melampirkan fotokopi Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak Orang tua/Wali calon peserta didik. "Fotokopi Program Keluarga Harapan (PKH) bagi siswa yang tidak mampu," ucapnya.

Dia menambahkan, PPDB jenjang SDN ini seluruhnya ditetapkan berdasarkan sistem zonasi. Adapun pendaftaran dilakukan secara online, melalui link pendaftaran atau melalui nomor kontak (call center) WhatsApp (WA) di masing-masing satuan pendidikan.

"Jadwal pendaftaran PPDB SDN sendiri dimulai pada 22 hingga 24 Juni 2020. Selanjutnya, pengumuman pada 25 Juni serta daftar ulang pada 10 hingga 11 Juli 2020," terang Thamrin.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD, Disdik Kota Depok, Sada menambahkan, penerimaan PPDB SDN tahun ini untuk sementara diutamakan calon peserta didik yang memiliki STSB. Sebab, yang memiliki STSB sudah pasti berusia enam tahun.

"Ketika masih ada kuota, dilanjutkan bagi yang tidak memiliki STSB. Kecuali kalau anak yang tidak memiliki STSB tersebut, sudah berusia tujuh tahun, wajib diterima," ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement