REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur memberikan kelonggaran kepada pengguna jalan saat masa transisi yang berlaku selama 14 hari. Kelonggaran menyusul tak diperpanjangnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya dan Malang Raya.
"Bagi pengendara roda dua, masyarakat boleh berboncengan. Tapi kalau berboncengan harus pakai helm, pakai masker dan pakai sarung tangan," ujar Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan di Surabaya, Rabu (10/6).
Ia mengatakan, tetap diwajibkannya mematuhi protokol kesehatan bagi pengendara bertujuan untuk meminimalisasi penularan virus corona, mengingat jumlah kasus positif Covid-19 masih tinggi. Tingkat penularan atau rate of transmission juga masih di atas satu.
"Sementara kalau naik mobil kapasitasnya memang harus berempat dan yakinkan berempat itu dari rumah, bukan dari luar," ucapnya.
Untuk polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan, Budi mewajibkan personelnya agar memakai alat pelindung diri (APD), minimal bermasker, sarung tangan dan alat pelindung wajah.
"Karena jalanan mulai normal, kalau anggota pakai masker, pakai face shield, pakai sarung tangan," ucap perwira menengah dengan tiga melati di pundak tersebut.
Khusus bagi masyarakat yang menggunakan jasa ojek online (ojol) maupun ojek pengkolan, ia mengimbau supaya penumpang membawa helm sendiri, bermasker dan membawa cairan pembersih tangan. "Terutama naik ojol. jangan helm dari ojek yang dipakai. Kalau bisa helm sendiri, karena kita tidak tahu helmnya dipakai siapa saja," tuturnya.