Rabu 10 Jun 2020 16:35 WIB

Bisa Angkut Penumpang, Layanan Ojol di Aplikasi Belum Aktif

Ojol di Kota Bandung bisa angkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatatan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas menyemprotkan desinfektan kepada setiap ojek online atau ojol yang datang, di Jalan Hegarmanah, Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Ojol di Kota Bandung sudah boleh mengakut penumpang, tapi fitur pemesanan ojol di aplikasi belum aktif.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Petugas menyemprotkan desinfektan kepada setiap ojek online atau ojol yang datang, di Jalan Hegarmanah, Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Ojol di Kota Bandung sudah boleh mengakut penumpang, tapi fitur pemesanan ojol di aplikasi belum aktif.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengungkapkan ojek online (ojol) sudah bisa mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan. Namun, saat Republika mencoba di salah satu aplikasi, pemesanan ojol masih belum bisa dilakukan.

Dalam aplikasi tersebut dijelaskan, dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka layanan ojol belum bisa dipesan. PSBB proposional di Kota Bandung sendiri akan diberlakukan hingga 12 Juni mendatang.

Baca Juga

Saat dikonfirmasi, Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, ojol di Kota Bandung sudah bisa menarik penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan dengan baik. "Seingat saya sudah (bisa angkut penumpang)," kata Ema, Rabu (10/6).

Kabid Manjamen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Khairul Rizal membenarkan jika ojol sudah bisa mengangkut penumpang. "Betul (diperbolehkan angkut penumpang)," ujar Khairul. 

Ia mengungkapkan, kebijakan ojol mengangkut penumpang mengacu kepada peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurutnya, keputusan dalam Permenhub nomor 41 tahun 2020 yang dikeluarkan pada Senin (8/6) kemarin tertuang dalam pasal 11 ayat c.

"Kami masih mengacu kepada aturan Kemenhub," ujarnya.

Pada pasal tersebut disebutkan sepeda motor untuk melayani kepentingan masyarakat dan pribadi dapat mengangkut penumpang yang beraktivitas diperbolehkan PSBB dengan memenuhi protokol kesehatan.

Selain itu, ojol harus melakukan disinfeksi kendaraan sebelum dan sesudah digunakan, menggunakan sarung tangan dan masker dan tidak berkendara jika sedang sakit. Apabila melanggar ketentuan, maka bisa dikenakan peringatan tertulis, denda, pembekuan dan pencabutan izin.

Pada surat edaran Kemenhub No 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru yang dikeluarkan Selasa (9/6) disebutkan pada zona merah dengan risiko tinggi Covid-19 maka perjalanan tidak diperbolehkan, zona orange risiko sedang perjalanan boleh dilaksanakan dengan protokol kesehatan termasuk di zona kuning dan hijau.

Aturan tersebut menjelaskan fase satu dari 9 Juni hingga 30 Juni adalah pembatasan bersyarat, lalu fase dua dari 1 Juli hingga 31 Juli sebagai masa pemulihan dimana penyebaran terkendali, dan fase tiga new normal dari 1 Agustus hingga 31 Agustus. Selain itu, penumpang disarankan membawa helm sendiri dan perusahaan aplikasi menyediakan penyekat antara pengendara dan penumpang.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement