Rabu 10 Jun 2020 16:45 WIB

Dukcapil Kemendagri Siapkan DP4 Tambahan untuk Pilkada 2020

Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tambahan sebagai persiapan Pilkada 2020.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) menyiapkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tambahan. Hal ini sebagai persiapan pelaksanaan Pilkada 2020 yang sebelumnya ditunda akibat pandemi Covid-19. 

"Data DP4 tambahan yang kita serahkan ke KPU untuk 270 daerah yang pilkada tersebut dalam realitasnya ada 309 kabupaten/kota yang dimutakhirkan data pemilih pemulanya atau yang 17 tahun baru," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam siaran persnya, Rabu (10/6).

Baca Juga

Sebanyak 270 daerah yang terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota akan menggelar pemungutan suara serentak pada 9 Desember 2020. Ada kabupaten/kota yang tidak berpilkada tetap dilakukan pemutakhiran data karena provinsinya melaksanakan pemilihan gubernur.

Waktu pemungutan suara pada Desember bergeser dari jadwal semula, 23 September 2020 akibat pandemi Covid-19. Untuk itu, Kemendagri melakukan pemutakhiran data terhadap potensi penambahan pemilih dari warga yang telah berusia 17 tahun dan memiliki hak memilih pada Pilkada 2020.

Sebelum pilkada ditunda akibat pandemi Covid-19, Kemendagri telah menyerahkan DP4 ke KPU pada awal tahun ini. DP4 sebanyak 105.396.460 jiwa itu diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Ketua KPU Arief Budiman disaksikan Ketua Bawaslu Abhan.

Total DP4 itu merupakan akumulasi dari jumlah penduduk yang berpotensi sebagai pemilih yang tersebar di 270 daerah, terdiri dari 52.778.939 laki-laki dan 52.617.521 perempuan. Selanjutnya, DP4 akan digunakan oleh KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota sebagai salah satu sumber untuk menyusun daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020.

Jadwal pemungutan suara pada Desember 2020 disepakati dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka juga menyetujui tahapan lanjutan dimulai 15 Juni 2020.

Artinya, tahapan akan dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Kendati demikian, Zudan meminta seluruh jajarannya dari pusat hingga daerah bergerak sesuai regulasi yang ada untuk turut menyukseskan pelaksanaan pilkada.

"Sesuai kewenangan masing-masing, kita terus bekerja dan terus dorong masyarakat untuk aktif mengurus dokumen kependudukannya," kata dia. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement