Rabu 10 Jun 2020 19:22 WIB

Telegram Kapolri Soal Jenazah PDP Jawab Kekhawatiran Warga

Telegram Kapolri memperbolehkan keluarga mengambil jenazah PDP Covid-19 dengan sejuml

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III (Hukum) DPR RI Ahmad Sahroni mendukung keluarnya Telegram Kapolri soal pengambilan jenazah pasien dalam pemantauan (PDP) menyusul banyaknya kasus pengambilan paksa oleh masyrakat.

Dia berharap, kaluarnya Surat Telegram nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 yang memperbolehkan keluarga mengambil jenazah PDP Covid-19 dengan sejumlah syarat dapat menenangkan kekhawatiran masyarakat. 

“Hal ini tentunya diharapkan bisa menjawab keresahan warga yang baru saja kehilangan anggota keluarganya karena corona, maupun masyarakat pada umumnya,” kata Sahroni dalam keterangan yang diterima Republika, Rabu (10/6).

Bendahara Partai Nasdem itu menyoroti terjadinya insiden pengambilan paksa atas jenazah pasien yang PDP corona oleh keluarganya dalam beberapa waktu belakangan. Terkait hal ini, Kapolri Idham Azis dinilainya sudah bertindak cepat dengan menerbitkan telegram yang mengatur terkait protokol pemakaman tersebut. 

Legislator asal Tanjung Priok ini mendukung kepolisian untuk mengatur pelaksanaan pemakaman sesuai prosedur dan protokol yang ada. Sehingga isiden yang tak diharapkan tak terjadi lagi. 

"Kalau memang positif Covid-19, maka masyarakat maupun keluarga juga harus mengikuti protokol dari pihak berwenang, dan jika negatif Covid-19, maka pemakaman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya. 

Lebih lanjut, Sahroni juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menolak jenazah pasien Covid-19 untuk dimakamkan di daerahnya. Sudah semestinya di masa krisis pandemic ini semua orang saling membantu antarsesama.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk jangan menolak jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan di daerahnya. Dalam masa-masa sulit seperti ini, akan jauh lebih baik jika kita saling membantu dan menunjukkan kepedulian antara satu sama lain,” tandasnya.

Pada 5 Juni lalu Kapolri Idham Azis menerbitkan Telegram bernomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 agar anggota polisi memerbolehkan warga mengambil jenazah keluarganya yang berstatus PDP Virus Corona dengan syarat tertentu. 

Surat Telegram tersebut ditujukan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi, bekerja sama, dan mendorong pihak rumah sakit rujukan covid-19 untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk. 

Swab didorong untuk pasien yang sudah menunjukkan gejala, memiliki riwayat penyakit kronis atau dalam keadaan kritis. Jajaran Polri juga diminta berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan covid-19 agar dapat secara akurat memastikan penyebab kematian pasien.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement