REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Jenis usaha panti pijat dan spa di Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali dibuka. Pasalnya, pemerintah daerah setempat sudah memberikan izin operasional untuk dua jenis usaha ini.
"Sudah diizinkan, dalam adaptasi, syaratnya protokol kesehatan ketat," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu (10/6).
Baca Juga
Pihaknya meminta pengusaha pusat kebugaran itu untuk membatasi jumlah pengunjung. Sementara bagi para terapisnya diwajibkan mengikuti uji cepat.
"Baik pengunjung maupun karyawannya juga wajib memakai masker semua," ucapnya.