Rabu 10 Jun 2020 21:04 WIB

Pemprov DKI: Karyawan Selesai Kerja Jangan Nongkrong

Pemprov DKI mengimbau karyawan yang selesai bekerja untuk langsung pulang ke rumah.

Pekerja saat beraktivitas di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Selasa (9/6). Dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, sejumlah toko di kawasan Pasar Baru sudah kembali dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan menjelang era normal baru
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pekerja saat beraktivitas di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Selasa (9/6). Dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, sejumlah toko di kawasan Pasar Baru sudah kembali dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan menjelang era normal baru

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Kadisnakertransgi) DKIJakarta meminta karyawan di Jakarta tidak nongkrong di suatu tempat setelah selesai bekerja. Hal itu untuk mencegah penularan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

"Kalau jam kerja sudah selesai, karyawan lebih baik langsung pulang, jangan nongkrong dulu. Sebab, pembatasan karyawan serta waktu keberangkatan dan kepulangannya sudah kita atur untuk menghindari penumpukan (di tempat kerja)," kata Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansah di Jakarta, Rabu (10/6).

Baca Juga

Menurutnya, regulasi penyesuaian sistem kerja dalam masa PSBB transisi di DKI telah diatur sedemikian rupa. Khususnya, pengaturan jam kerja dilakukan dengan sistem sifdemi menghindari penumpukan.

Andri menyatakan dirinya mengkhawatirkan banyaknya karyawan yang pulang kerja lebih awal akan mengulur waktu kepulangan mereka karena merasa memiliki banyak waktu luang.

Dari penguluran waktu pulang kerja, Andri mengkhawatirkan adanya penumpukan di transportasi umum dan tempat lainnya yang meningkatkan potensi penularan Covid-19. Sementara, penanggung jawab di tempat kerja masing-masing tak bisa mengawasi jika karyawannya sudah berada di luar kantor.

"Yang harusnya dia pulang ke rumah, malah nongkrong, itu yang bahaya. Dia bisa saja kena Covid-19 karena banyak orang nongkrong. Itu lebih sulit mengontrol di tempat orang berkumpul tetapi tidak kenal satu sama lain," jelasnya.

Andri menegaskan, jika sudah ada pelonggaran dan diberi penambahan sektor yang dikecualikan,maka hendaknya lebih baik fokus kerja saja dulu sehingga nongkrongnya ditunda dulu. Disnakertransgi DKI telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1363 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran atau tempat kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

SK tersebut meminta perusahaan untuk melaporkan protokol pencegahan atau pengendalian COVID-19 di perkantoran atau tempat kerja pada masa transisi. Selain itu, perusahaan diminta membuat pakta integritas pelaksanaan protokol sesuai yang terlampir dalam SK tersebut. Andri meminta perusahaan berkomitmen melaporkan kepatuhan protokol dengan jujur sesuai pakta integritas.

"Pakta integritas inilah yang memudahkan kami untuk melakukan pengecekan. Kami punya data dari laporan mereka. Kalau sudah cocok, kita lihat ke lapangan apakah sesuai atau tidak," jelasnya.

Saat turun ke lapangan, Pemprov DKI membentuk tim gabungan yang dikoordinaai oleh Satpol PP dan bekerja sama dengan Disnakertransgi, Dinas UMKM, Dinas Pariwista, dan Dinas Perhubungan. Jika kenyataan di lapangan tak sesuai dengan pakta integritas, perusahaan akan dikenakan sanksi. 

"Sanksi yang dikenakan ada tahapannya. Pertama peringatan, kedua pemberhentian operasi untuk sementara waktu. Kalau masih bandel juga, baru rekomendasi untuk pencabutan izin," tutur Andri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement