Rabu 10 Jun 2020 21:04 WIB

Pemprov DKI: Karyawan Selesai Kerja Jangan Nongkrong

Pemprov DKI mengimbau karyawan yang selesai bekerja untuk langsung pulang ke rumah.

Red: Bayu Hermawan
Pekerja saat beraktivitas di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Selasa (9/6). Dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, sejumlah toko di kawasan Pasar Baru sudah kembali dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan menjelang era normal baru
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pekerja saat beraktivitas di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Selasa (9/6). Dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, sejumlah toko di kawasan Pasar Baru sudah kembali dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan menjelang era normal baru

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Kadisnakertransgi) DKIJakarta meminta karyawan di Jakarta tidak nongkrong di suatu tempat setelah selesai bekerja. Hal itu untuk mencegah penularan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

"Kalau jam kerja sudah selesai, karyawan lebih baik langsung pulang, jangan nongkrong dulu. Sebab, pembatasan karyawan serta waktu keberangkatan dan kepulangannya sudah kita atur untuk menghindari penumpukan (di tempat kerja)," kata Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansah di Jakarta, Rabu (10/6).

Baca Juga

Menurutnya, regulasi penyesuaian sistem kerja dalam masa PSBB transisi di DKI telah diatur sedemikian rupa. Khususnya, pengaturan jam kerja dilakukan dengan sistem sifdemi menghindari penumpukan.

Andri menyatakan dirinya mengkhawatirkan banyaknya karyawan yang pulang kerja lebih awal akan mengulur waktu kepulangan mereka karena merasa memiliki banyak waktu luang.