Rabu 10 Jun 2020 21:41 WIB

Delapan Kelurahan Kota Depok Bebas Kasus Positif Covid-19

Delapan dari 63 kelurahan di Kota Depok tercatat tak memiliki kasus positif Covid-19.

Delapan dari 63 kelurahan di Kota Depok tercatat tak memiliki kasus positif Covid-19 (Foto: ilustrasi Covid-19 Depok)
Foto: Prayogi/Republika
Delapan dari 63 kelurahan di Kota Depok tercatat tak memiliki kasus positif Covid-19 (Foto: ilustrasi Covid-19 Depok)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, mencatat delapan kelurahan dari 63 kelurahan di kota itu tidak memiliki kasus konfirmasi positif COVID-19. Kelurahan tersebut yaitu Kelurahan Bojongsari Baru, Bojongsari Lama, Duren Seribu, Krukut, Bojong Pondok Terong, Curug Bojongsari, Harjamukti dan Kukusan.

"Berkenaan dengan sebaran kasus konfirmasi positif berdasarkan kelurahan, dapat disampaikan bahwa posisi per Selasa 10 Juni 2020 terdapat 8 Kelurahan yang tidak memiliki kasus konfirmasi positif," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, di Depok, Rabu (10/6).

Baca Juga

Akan tetapi, lanjut Idris, posisi ini dapat berubah jika di kemudian hari ditemukan kasus baru. Dengan demikian diperlukan partisipasi aktif semua pihak agar tidak terjadi penambahan kasus kembali.

Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Jawa Barat, menyebutkan kasus konfirmasi positif COVID-19, Rabu (10/6) sebanyak 8 kasus menjadi 611 orang, sembuh 338 orang, dan meninggal 32 orang. Penambahan kasus positif tersebut berasal dari tindak lanjut programtes cepat Kota Depok yang ditindaklanjuti dengan tes usap di Labkesda dan PCR di Laboratorium RS UI.

"Untuk kasus konfirmasi yang sembuh bertambah 3 orang menjadi 338 orang atau 55,32 persen dari seluruh kasus konfirmasi positif yang ada di Kota Depok," jelasnya.

Selanjutnya untuk orang tanpa gejala (OTG) yang selesai pemantauan Rabu ini pun bertambah 30 orang dan ODP 28 orang, sedangkan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) yang selesai pengawasan bertambah 16 orang. Untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 91 orang.

Status PDP merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil uji usap, yang datanya hanya dikeluarkan oleh PHEOC (Public Health Emergency Operating Center) Kemenkes RI.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement