Rabu 10 Jun 2020 21:42 WIB

Fraksi PKB Usul Presidential Threshold Jadi 10 Persen

Presidential threshold 20 persen pada 2014 berisiko terhadap soliditas bangsa.

Red: Ratna Puspita
Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI Fathan Subchi
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI Fathan Subchi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI mengusulkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold diturunkan menjadi 10 persen dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Penurunan presidential treshold untuk menghindari tajamnya polarisasi dukungan yang berpotensi memecah belah masyarakat.

"Kami mendorong agar presendential threshold diturunkan hingga 10 persen sehingga dalam Pemilihan Presiden mendatang dimungkinkan munculnya lebih dari dua pasangan calon. Dengan demikian rakyat lebih banyak opsi untuk memilih pemimpin mereka," kata Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI Fathan Subchi di Jakarta, Rabu (10/6).

Baca Juga

Fathan menjelaskan, berdasarkan pengalaman Pemilu Presiden tahun 2014 dan 2019, presidential threshold sebesar 20 persen terlalu berisiko terhadap soliditas bangsa. Menurut dia, tingginya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut hanya berdampak pada minimnya keikutsertaan pasangan calon.

"Akibatnya dalam dua kali perhelatan Pilpres tersebut yang muncul hanya dua pasangan calon sehingga memunculkan polarisasi dukungan yang begitu tajam di tengah masyarakat," ujarnya.