Rabu 10 Jun 2020 21:55 WIB

Korupsi Dana Hibah KONI, Kejakgung Periksa Puluhan Atlet

Kejakgung memeriksa puluhan atlet dan pelatih terkait korupsi dana hibah KONI.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa atlet-atlet nasional dalam penyidikan lanjutan dugaan korupsi penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2017. Rabu (10/6), sebanyak 12 atlet, dan sejumlah pelatih diperiksa di Direktorat Pidana Khusus (Dirpidsus) Kejakgung. Pemeriksaan tersebut, kelanjutan dari penyidikan serupa yang dilakukan Kejakgung sejak pekan lalu.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono menjelaskan, pemeriksaan terhadap para atlet sebetulnya bukan hari ini saja. Pada Selasa (9/6), kata dia, tercatat ada 29 atlet yang juga diperiksa. Meski tak menerangkan puluhan atlet tersebut berasal dari cabang olahraga apa, namun Hari menerangkan, pemeriksaan tersebut bagian dari penyidikan perkara.

Baca Juga

"Pemeriksaan terhadap para saksi-saksi ini untuk mengklarifikasi tentang penerimaan uang honor kegiatan pengawasan dan pendampingan atlet dalam program KONI Pusat 2017," kata Hari dalam keterangan pers resmi yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/6). 

Hari melanjutkan, selain puluhan atlet, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah pelatih dari cabang olahraga (cabor), serta sejumlah nama yang terlibat dalam kegiatan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Satuan Tugas Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) 2017. Hari menambahkan, kesaksian dari para saksi dalam pemeriksaan tersebut, nantinya akan dijadikan bahan penyidikan untuk menemukan tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Kemenpora-KONI 2017.

Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kemenpora-KONI 2017, sebetulnya pernah dilakukan Kejakgung pada 2018-2019. Saat itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih dipimpin Adi Toegarisman. Akan tetapi, penyidikan ketika itu terhenti. Selepas Adi Toegarisman pensiun, pada  Februari 2020, penggantinya, Jampidsus Ali Mukartono pada April 2020, kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk mengungkap kasus tersebut. 

Penyidikan baru tersebut, setelah Miftahul Ulum, terdakwa dalam kasus terkait yang perkaranya diajukan ke persidangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan tentang adanya suap dari Kemenpora kepada Adi Toegarisman, dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, terkait dana hibah KONI 2017. Miftahul Ulum, mantan staf ahli Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) 2014-2018 Imam Nahrawi, yang didakwa KPK menerima gratifikasi dan suap miliaran rupiah, terkait dana hibah KONI 2017 itu. 

Dalam pengakuannya, Miftahul Ulum menyebutkan suap tersebut agar Kejakgung, menghentikan penyidikan dana hibah KONI, dan supaya BPK melakukan audit sewajarnya dalam penggunaan anggaran Kemenpora 2017-2018. Namun belakangan, Miftahul Ulum dalam pembelaannya di PN Tipikor Jakarta, meralat pengakuannya tentang suap kepada Kejakgung dan BPK itu. Akan tetapi, pengakuan Miftahul Ulum tersebut, mengundang spekulasi lain terkait suap senilai Rp 7 miliar, dan Rp 3 miliar ke Kejakgung dan BPK tersebut.

Sementara Kejakgung, melanjutkan penyidikan terkait dana hibah tersebut, sebagai pembuktian terhadap pengakuan Miftahul Ulum tentang terhentinya dugaan korupsi anggaran bantuan KONI itu. Selama penyidikan yang dilakukan Kejakgung, sejak pekan lalu, ratusan orang sudah diperiksa. Pekan lalu, sekitar 200-an orang mantan, dan pengurus KONI Pusat 2015-2019 diperiksa. Sejumlah pejabat di kedeputian prestasi Kemenpora, juga turut diperiksa. Akan tetapi, sampai saat ini, Kejakgung belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi penggunaan dana hibah Kemenpora-KONI tersebut.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement