REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian BUMN merampingkan klasterisasi BUMN dari 27 menjadi 12 klaster. Masing-masing wakil menteri BUMN akan menaungi enam klaster.
Wamen I BUMN I Budi Gunadi Sadikin
1. Klaster Industri Migas dan Energi
PLN, Pertamina, Perusahaan Gas Negara (PGN), dan lainnya
2. Klaster Industri Minerba
Krakatau Steel (KS) dan Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
3. Klaster Industri Perkebunan dan Kehutanan
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan Inhutani.
4. Klaster Industri Pupuk dan Pangan
PT Berdikari dan Perikanan Nusantara (Perinus), dan lainnya
5. Klaster Industri Farmasi dan Kesehatan
Bio Farma, Kimia Farma, dan Indo Farma, Petra Medika, dan lain-lain.
6. Klaster Industri Pertahanan, Manufaktur, dan Industri lainnya
PT Pindad dan BUMN pertahanan lainnya.
Wakil Menteri BUMN II Kartiko Wirjoatmodjo
1. Klaster Jasa Keuangan
Permodalan Nasional Madani (PMN), Danareksa, hingga Pegadaian, dan lain-lain.
2. Klaster Jasa Asuransi dan Dana Pensiun
Asuransi Jiwasraya, Asuransi ABRI (Asabri), Taspen, Jasindo, Jasa Raharja, Askrindo, Jamkrindo, dan lain-lain.
3. Klaster Telekomunikasi dan Media
Telekomunikasi Indonesia, LKBN Antara, dan lain-lain.
4. Klaster Pembangunan Infrastruktur
BUMN karya dan BUMN semen masuk ke klaster ini.
5. Klaster Pariwisata, Logistik, dan Lainnya
Hotel Indonesia, Taman Wisata Candi, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), dan lain-lain.
6. Klaster Sarana dan Prasarana Perhubungan
Angkasa Pura (AP), Kereta Api Indonesia (KAI), Damri, dan lain-lain.