REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengingatkan para pedagang maupun pengunjung pasar untuk selalu mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Ketika ditemukan pelanggaran maka pasar akan ditutup selama sepekan.
"Jika sebelumnya penutupan pasar yang terbukti ada pelanggaran protokol kesehatan hanya dua hari, maka nantinya lebih lama selama sepekan," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Rabu.
Untuk itu, dia meminta pedagang maupun pengunjung pasar tradisional di Kabupaten Kudus untuk mematuhi protokol kesehatan. Sebelum masuk ke pasar, mereka diimbau cuci tangan pakai sabun, memakai masker dan menjaga jarak fisik dengan orang lain.
Dalam rangka memudahkan pemantauan, pintu masuk ke pasar dikurangi untuk disesuaikan dengan jumlah personel yang tersedia. Setiap petugas jaga memiliki tugas untuk mengingatkan setiap pengunjung pasar untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Jika ada yang melanggar dan tidak mau diingatkan, sebaiknya diminta pulang karena tujuannya untuk kepentingan bersama agar tidak terjadi penularan virus corona," ujar Hartopo.
Ancaman pemerintah kabupaten untuk menutup pasar tradisional yang melanggar protokol kesehatan juga dibuktikan dengan penutupan Pasar Kliwon. Pasar terbesar di Kabupaten Kudus itu ditutup selama dua hari menyusul adanya pengunjung maupun pedagang yang melanggar protokol kesehatan.
Sebelumnya di Pasar Kliwon juga terdapat pedagang yang terpapar virus corona. Termasuk Pasar Bitingan berdasarkan keterangan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga ditemukan kasus pedagang terpapar virus corona.
Pedagang di Pasar Kliwon yang terpapar virus corona merupakan warga Jepara. Ia dinyatakan meninggal dunia pada 2 Juni 2020 dengan keterangan ada penyakit penyerta. Untuk pedagang Pasar Bitingan, pasien positif Covid-19 adalah seorang perempuan berumur 23 tahun dan saat ini telah dirujuk ke RSUP Kariadi Semarang.