REPUBLIKA.CO.ID,JAYAPURA -- Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua mengingatkan sekolah negeri di wilayahnya untuk tidak melakukan pungutan biaya pendaftaran siswa baru. Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua Christian Sohilait mengatakan sedangkan khusus untuk sekolah plat merah atau negeri, ditegaskan tidak adanya pungutan.
"Sedangkan untuk sekolah swasta, memang ada otonomi sekolah namun tetap diatur oleh pemerintah, tidak bisa mengatur diri sendiri," katanya, Rabu (10/6).
Menurut Christian, pihaknya sudah dua kali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah yang tengah menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru (PPDB). "Dalam sidak ini, kami mengecek ke masing-masing pengelola sekolahnya, apa saja persyaratan dalam penerimaan siswa barunya dan biaya apa saja yang dibebankan kepada orang tua murid," ujarnya.
Dia menjelaskan pada sidak tersebut, dalam banyak persyaratan serta jumlah pungutan yang dilakukan, pihaknya meminta agar segala sesuatunya disederhanakan. "Yang jelas di sini sekolah negeri dilarang melakukan pungutan, sedangkan sekolah swasta dapat memungut biaya namun tetap harus sesuai dengan aturan pemerintah," katanya lagi.
Dia menambahkan untuk sekolah swasta, masih diperbolehkan memungut biaya dalam penerimaan siswa baru karena pemerintah memberi dana terbatas pada sekolah-sekolah swasta tersebut.