REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Bandara Radin Inten II tetap menerapkan protokol kesehatan ketat bagi pelaku perjalanan dengan menyertakan surat bebas Covid-19 yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
"Saat ini Bandara Radin Inten II memang tidak menerima surat bebas COVID-19 selain yang dikeluarkan dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung atau Kabupaten/Kota," ujar Humas Bandara Radin Inten II, Wahyu Aria Sakti, saat dihubungi di Bandarlampung, Rabu (20/6).
Ia mengatakan hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir beredarnya surat keterangan bebas Covid-19 ilegal serta untuk mengantisipasi persebaran Covid-19. "Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sehingga bagi pelaku perjalanan yang melakukan rapid test secara mandiri kami belum bersedia menerima surat keterangan bebas Covid-19 tersebut," katanya.
Menurut Wahyu, hasil rapid test tersebut juga memiliki batas waktu yang telah di tentukan yaitu selama tiga hari, berbeda dengan tes swab PCR yang mampu digunakan selama tujuh hari. "Selain harus tetap menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19, pelaku perjalanan udara juga harus menerapkan protokol kesehatan salah satunya dengan menggunakan masker, lalu selama penerbangan kapasitas pesawat pun dibatasi hanya 70 persen," ujarnya.
Ia mengatakan, selama transportasi udara beroperasi kembali dalam sehari tidak lebih dari 100 orang yang melakukan penerbangan udara. "Tidak lebih dari 100 orang dalam sehari sebab kuota pun dibatasi, dan saat ini hanya maskapai Garuda Indonesia yang sudah rutin beroperasi," katanya.