REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah Kota Pekanbaru berlakukan masa transisi menuju masa normal baru pada 10-30 Juni 2020, atau disebut Perilaku Hidup Baru (PHB) yang bertujuan mengurangi penyebaran COVID-19.
"Peraturan Walikotanya sudah terbit dan disahkan Gubernur Riau yaitu, Perwako Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat yang Produktif dalam Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus di Pekanbaru, Rabu.
Wako mengatakan, PHB merupakan masa transisi dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menuju kehidupan normal baru. "PHB diterapkan lantaran Kota Pekanbaru masih berada di zona kuning COVID-19, sedangkan normal baru, hanya untuk daerah yang zona hijau," kata Firdaus.
Perwako Nomor 104 Tahun 2020 sudah mulai diterapkan di Kota Pekanbaru terhitung 10 Juni 2020. Isinya mengatur semua aktivitas di tempat umum atau keramaian serta sanksi bagi yang melanggarnya.
Garis besar yang diatur dalam Perwako itu di antaranya terkait pelaku usaha sudah boleh kembali beroperasi, tetapi dengan syarat mengajukan ijin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru.
"Kita berikan izin untuk membuka usaha, dengan jaminan mampu melaksanakan protokol kesehatan COVID-19. Ini untuk melindungi masyarakat agar terhindar dari penularan. Maka kita harus lebih tegas lagi untuk mengawal aturan yang diberlakukan," kata Walikota.
Dalam Perwako juga mengatur umat beragama melaksanakan ibadah. Pemerintah sudah membolehkan pengurus rumah ibadah untuk buka, dengan catatan menerapkan protokol kesehatan.
"Untuk tempat ibadah, semua agama, wajib hukumnya menerapkan protokol kesehatan. Kalau tidak sanggup dan tidak mampu, tutup saja. Kami tidak mau di situ jadi tempat penularan COVID-19," kata dia.
Sedangkan penyelenggaraan acara sosial budaya, hiburan dan olahraga, juga sudah boleh namun syaratnya, setiap pertemuan serta mobilitas orang untuk acara-acara tersebut harus mengajukan proposal "rencana penyelenggaraan Perilaku Hidup Baru" kepada perangkat daerah di bidang perizinan yaitu DPM-PTSP.
"Pertemuan yang diselenggarakan dengan tidak mematuhi aturan protokol kesehatan, akan dibubarkan oleh institusi penegak hukum atau satuan polisi pamong praja, dan sanksi teguran serta administrasi," tukas Firdaus.
Perlu diketahui aturan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVlD-19 meliputi, pembatasan jumlah orang yang masuk, pengaturan arak minimal satu meter. Selanjutnya, hindari kontak fisik secara langsung, hindari penggunaan uang konvensional, gunakan transaksi secara nontunai.